Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Tangani Kasus Pungli di Sekolah, Gubernur Jawa Tengah Buka Kanal Aduan

Salah satu kasus pungli di sekolah yang menjadi perhatian adalah kasus di SMK Negeri 1 Sale.

15 Juli 2023 | 15.39 WIB

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mendengarkan salah satu murid Sekolah Dasar Warga di Surakarta, Jawa Tengah, 6 Agustus 2015. Kegiatan Gubernur Jawa Tengah tersebut selain membagikan seragam sekolah dasar bagi siswa maupun siswi yang tidak mampu juga menghadiri pelantikan panitia Ibadah Haji Surakarta. Bram Selo Agung/Tempo
Perbesar
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mendengarkan salah satu murid Sekolah Dasar Warga di Surakarta, Jawa Tengah, 6 Agustus 2015. Kegiatan Gubernur Jawa Tengah tersebut selain membagikan seragam sekolah dasar bagi siswa maupun siswi yang tidak mampu juga menghadiri pelantikan panitia Ibadah Haji Surakarta. Bram Selo Agung/Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Jawa Tengah yang mengetahui atau mengalami pungutan liar alias pungli di sekolah bisa langsung melaporkan ke Gubernur Ganjar Pranowo. Ganjar membuka kanal aduan masyarakat itu melalui pesan singkat atau media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam unggahan akun Instagram-nya, Ganjar mengatakan, "Bagi warga yang menemukan praktik pungli terhadap siswa dan orang tua atau wali siswa di SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jateng agar dapat melapor melalui aplikasi Whatsapp 082329615325 atau melalui akun instagram @pdkjaateng atau melalui website dan aplikasi LaporGub!."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Beberapa pungutan yang dikategorikan sebagai pungli antara lain, uang gedung, SPP (sumbangan pembinaan pendidikan), infak, wisata, wisuda dan jenis pungutan dalam bentuk apapun. Mengenai seragam, pengadaan hanya boleh dilakukan secara mandiri oleh siswa, orang tua dan wali siswa serta tidak diperbolehkan ada pengadaan seragam sekolah melalui satuan pendidikan, koperasi sekolah, guru, organisasi, lembaga sekolah, penunjukan toko atau paguyuban.

Berdasarkan data LaporGub! total aduan pungutan di sekolah per kabupaten/kota sejak 1 Januari 2023 hingga 10 Juli 2023 tercatat sebanyak 284 aduan. Dari total data aduan tersebut, sebanyak 152 aduan telah selesai diproses, sebanyak 69 dalam tahap verifikasi, sebanyak 45 dalam progres, 17 aduan masuk kategori spam, dan satu aduan belum dijawab.

Salah satu kasus pungli di sekolah yang menjadi perhatian adalah kasus di SMK Negeri 1 Sale Kabupaten Rembang. Kasus pungli di sekolah itu berawal dari laporan salah seorang siswa. Video mengenai pungutan itu juga menjadi viral di media sosial.

Dalam pemeriksaan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, Kepsek SMKN 1 Sale Widodo mengakui pungutan itu. Pungutan atau infak pembangunan musala itu dilakukan pada 2022.

Dari total 534 siswa, tercatat 460 siswa di antaranya sudah membayar, 44 siswa lain tidak membayar karena tergolong tidak mampu, dan 30 siswa sisanya tidak membayar dengan pertimbangan sudah tahun ke empat sekolah. Dana yang terkumpul berjumlah Rp 130 juta dan telah digunakan untuk pembangunan musala yang saat ini sudah mencapai 40 persen. Saat ini, kepsek telah dibebastugaskan dan rencananya uang yang sudah dikumpulkan akan dikembalikan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus