Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Ternyata Begini Perbedaan PPKM Level 4 dan Zona Merah

PPKM level 4 sama seperti PPKM Darurat. Sedangkan PPKM Mikro diterapkan untuk RT/RW zona merah yang memiliki kasus konfirmasi lebih dari lima rumah.

28 Juli 2021 | 16.10 WIB

Gerobak pedagang kaki lima terparkir saat perpanjangan PPKM level 4 di Kawasan Blok M, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.  Aturan-aturan dalam PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dari aturan PPKM Darurat salah satunya rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Gerobak pedagang kaki lima terparkir saat perpanjangan PPKM level 4 di Kawasan Blok M, Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021. Aturan-aturan dalam PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda dari aturan PPKM Darurat salah satunya rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level, mulai dari level 1-4 sudah diterapkan pemerintah dan menggantikan istilah PPKM Darurat. Lalu, apakah PPKM level 4 dan zona merah itu berbeda?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito dalam laman Satgas Covid-19, Selasa, 27 Juli 2021, mengatakan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten/kota level 3 dan 4 merujuk pada asesmen atau penilaian situasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara level 1 dan 2 menggunakan sistem zonasi kabupaten/kota. Namun, keduanya menerapkan pengendalian di tingkat komunitas berdasar klasifikasi zonasi dari Rukun Tetangga (RT).

Dilansir dari laman Satgas Covid-19, Kamis, 22 Juli 2021, PPKM level 4 ini sama seperti PPKM Darurat dan diberlakukan pada 139 wilayah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sedangkan PPKM Mikro diterapkan untuk RT/RW zona merah yang memiliki kasus konfirmasi lebih dari lima rumah.

Implementasi PPKM Mikro diperketat menjadi PPKM level 3 di 28 kabupaten/kota di luar Pulau Kawa-Bali. Sementara itu, daerah lain akan menerapkan PPKM berbasis zonasi kabupaten/kota dan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan.

Sistem zonasi ditunjukkan dengan warna situasi kebencanaan, yaitu merah, oranye, kuning, dan hijau. Warna-warna ini mengacu pada surveilans kesehatan masyarakat, indikator epidemiologi, dan pelayanan kesehatan.

Lantas, adakah perbedaan PPKM level 4 dengan zona merah? Tentu ada karena keduanya memiliki indikator yang berbeda. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkap indikator untuk PPKM level 1-4.

"Bagaimana tentukan level 1-4 adalah dengan menggunakan indikator laju transmisi, respons sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat," ungkap Luhut seperti dikutip Tempo, Rabu, 21 Juli 2021.

Sedangkan zona merah dapat digunakan pada wilayah yang lebih mikro. Dilansir dari laman Satgas Covid-19, 29 Mei 2021, jika suatu RT memiliki kasus Covid-19 lebih dari lima rumah, maka wilayah RT tersebut berstatus zona merah dan wajib melakukan PPKM Mikro. Meski ada perbedaan, dalam PPKM level 1-4 yang berlaku saat ini keduanya tetap digunakan.

AMELIA RAHIMA SARI 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus