Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Terpopuler Nasional: Setoran Rp 30 M untuk Ringankan Pajak dan Profil Perusahaan

Berita yang menjadi perhatian publik yaitu perusahaan di Kalimantan yang diduga memberikan setoran Rp 30 Miliar untuk meringankan pajak

4 Maret 2021 | 06.28 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dua berita menjadi perhatian publik pada Rabu, 3 Maret 2021. Berita pertama membahas tentang perusahaan di Kalimantan yang diduga memberikan setoran Rp 30 Miliar untuk meringankan pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Adapun berita kedua masih berkaitan dengan pertama yaitu profil dari perusahaan yang terlibat dalam kasus suap pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

1. Perusahaan di Kalimantan diduga setor Rp 30 Miliar untuk ringankan pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Nilai suap dalam kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar Rupiah. “Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Alex mengatakan modus korupsi ini dilakukan dengan cara para wajib pajak memberikan uang kepada pejabat pajak agar nilai pembayaran lebih rendah dari seharusnya. Menurut sumber yang mengetahui penyidikan kasus ini, ada sejumlah perusahaan yang diduga merekayasa pajak. Salah satunya adalah perusahaan tambang di Kalimantan.

Jumlah uang yang diduga diberikan mencapai Rp 30 miliar. Uang diduga diberikan melalui konsultan pajak. Perusahaan itu mengurus pemeriksaan pajak untuk tahun 2016 dan 2017. Pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak diduga terjadi pada 2019.

Dari pemberian uang itu, diduga nilai kurang bayar pajak perusahaan pada 2016 menyusut. Sementara pada 2017, jumlah lebih bayar pajak menjadi bertambah daripada yang seharusnya. Lebih bayar atau restitusi merupakan kelebihan pembayaran pajak oleh suatu pihak, sehingga negara harus mengembalikan nilai kelebihannya kepada pihak tersebut.

Baca: Ini Pejabat Direktorat Pajak yang Diduga Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Alex enggan menyebutkan siapa wajib pajak yang diduga memberikan uang suap itu. Dia meminta waktu agar penyidik KPK menyelesaikan tugasnya untuk mengumpulkan barang bukti lebih lanjut. “Biarlah penyidik bekerja dalam senyap dulu, tapi kami akan transparan ketika semua sudah siap,” ujar dia.

2. Ini Profil Perusahaan di Kalimantan yang Diduga Terlibat Kasus Suap Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengkonfirmasi sedang melakukan penyidikan kasus suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Dalam kasus tersebut, diduga wajib pajak berupa perseroan memberikan duit ke pejabat pajak untuk merekayasa jumlah pajak yang harus dibayarkan.

“Ketika itu menyangkut perpajakan, itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, kan begitu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Menurut sumber yang mengetahui proses penyidikan kasus ini, ada sejumlah perusahaan yang ditengarai terseret kasus itu. Mereka diduga memberikan sejumlah uang untuk pejabat pajak. Salah satunya adalah perusahaan tambang batu bara. Perusahaan ini diketahui salah satunya beroperasi di area Pulau Kalimantan bagian selatan.

Perusahaan batu bara tersebut terhubung dengan grup lebih besar yang bidang usahanya bergerak di berbagai sektor. Perusahaan ini dimiliki oleh pengusaha tingkat nasional.

Perusahaan ini diduga menyetor Rp 30 miliar. Pemberian uang dilakukan melalui konsultan. Pengurusan pemeriksaan pajak diduga dilakukan untuk pajak tahun 2016 dan 2017. Untuk tahun 2016 jumlah kurang bayar pajak perusahaan ini diduga sebesar Rp 91 miliar. Namun, jumlah kurang bayar yang terdapat dalam Nilai Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan di tahun itu hanya sebesar Rp 70 miliar.

Selanjutnya untuk tahun 2017, jumlah lebih bayar pajak perusahaan ini seharusnya hanya Rp 27 miliar. Namun, jumlah lebih bayar yang ditetapkan di tahun itu justru mencapai Rp 59 miliar.

Alex mengatakan bahwa nilai suap dalam kasus ini diduga mencapai puluhan miliar. KPK, kata dia, berkoordinasi dengan Kemenkeu dalam penanganan kasus. KPK, kata dia, akan menangani kasus suap, sementara Kemenkeu akan menangani kasus dugaan pelanggaran pajaknya. "Supaya ditentukan pajak yang benar berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," kata Alex.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membebastugaskan pegawai ditjen pajak yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK. Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi ASN.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus