Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penjualan blanko kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di toko online yang ditemukan beberapa waktu lalu murni tindak kejahatan. Dia membantah penjualan blanko itu karena sistem di kementeriannya jebol sehingga dapat diperjualbelikan.
"Tidak benar ada pemberitaan bahwa sistem jebol," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Kementerian Dalam Negeri, ujar Tjahjo, telah melacak, baik di toko online hingga penjualnya. “Ketemu, orang yang menjual blanko e-KTP mendapatkan barang itu dari orang tuanya".
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Tjahjo, anak tersebut mencuri blangko dari ayahnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Lampung. "Dia ambil 10 lembar kemudian dijual,” katanya. Ayah dan anak ini sudah tertangkap.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, telah melaporkan penjual blanko e-KTP kepada Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan karena penjual diduga melanggar Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca: Korupsi E-KTP, Made Oka dan Irvanto Divonis ...
Zudan mengatakan, penjual blanko ini berasal dari Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Kemendagri mudah melacak penjual blanko ini karena blanko sudah terdata lengkap. "Cepat sekali kami melacaknya, hanya butuh waktu tiga hari sampai dengan hari ini."
Menelusuri lebih jauh, Ditjen Dukcapil mendapatkan alamat, nomor telepon, bahkan foto wajah si penjual. Segera setelah mengantongi identitas lengkapnya, Zudan memerintahkan timnya untuk melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.
Simak: Perpres Baru, Urus E-KTP dan KK Tak Perlu ...
Zudan mendapatkan identitas lengkap si penjual, yaitu dengan melacak nomor UID atau nomor identitas dari blangko e-KTP yang dijual di toko online. Setiap blangko e-KTP memiliki nomor UID atau nomor identitas dan chip khas yang membedakan satu dengan yang lain. “Nomor ini tercatat sistematis sehingga keberadaan blangko e-KTP dapat diketahui dengan mudah."
SYAFIUL HADI | ZULNIS FIRMANSYAH