Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

TNI Targetkan Jenderal tanpa Jabatan Berkurang dalam Lima Tahun

TNI menargetkan jumlah jenderal tanpa jabatan akan menyusut dalam lima tahun ke depan.

7 Februari 2019 | 09.25 WIB

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi dalam acara silaturahmi dengan awak media di Balai Media TNI, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2019. TEMPO/Syafiul Hadi
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi dalam acara silaturahmi dengan awak media di Balai Media TNI, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2019. TEMPO/Syafiul Hadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI, Mayor Jenderal Sisriadi, mengatakan akan ada restrukturisasi untuk mengurangi jumlah jenderal tanpa jabatan. “Restrukturisasi ini sudah berjalan pelan-pelan dan menjadi cepat sejak setahun ini karena ada dukungan anggaran negara,” kata Sisriadi, Rabu, 6 Februari 2019. Ia menargetkan jumlah jenderal non-job akan berkurang dalam lima tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca selengkapnya di Koran Tempo edisi Memangkas Jenderal tanpa Jabatan

Saat ini setidaknya ada 150 jenderal tentara yang tidak memiliki jabatan. Salah satu penyebabnya adalah bertambahnya masa pensiun perwira tinggi dari 55 menjadi 58 tahun. Kelebihan jumlah perwira ini tak diikuti oleh banyaknya jabatan di posisi perwira tinggi. Akibatnya, banyak jenderal menganggur. Jumlah tersebut bakal bertambah jika tidak segera dicarikan solusi.

Pada 29 Januari lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan akan segera ada restrukturisasi berupa penambahan 60 pos jabatan baru. Langkah itu diharapkan bisa mengakomodasi para jenderal yang tidak memiliki jabatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rencana restrukturisasi menuai protes ketika Marsekal Hadi melontarkan wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, untuk membuka peluang perluasan pos jabatan sipil yang bisa diisi tentara. Gagasan Hadi itu dianggap tidak sejalan dengan semangat reformasi, sekaligus berpotensi mengembalikan konsep dwifungsi tentara seperti pada zaman Orde Baru.

Menurut Sisriadi, selain melalui restrukturisasi, TNI juga telah membuat sejumlah terobosan untuk mengatasi penumpukan jenderal tanpa jabatan. Salah satunya adalah pengaturan kembali sistem kepangkatan.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 40 Tahun 2018. Beleid itu akan mengatur jenjang kenaikan pangkat di TNI agar tak menumpuk di jabatan perwira tinggi.  “Jadi, nanti untuk naik dari perwira menengah ke perwira tinggi tidak lagi 24 tahun. Tapi 26 tahun baru bisa jadi perwira tinggi,” kata Sisriadi.

TNI, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga sedang menggodok sistem baru mengenai jenjang karier prajurit. Prajurit diusulkan dapat berkarier di jabatan fungsional, karena selama ini TNI hanya mengenal jabatan struktural.

Dibukanya kesempatan jabatan fungsional diharapkan bisa mengarahkan prajurit supaya lebih meningkatkan keahliannya untuk memperoleh tunjangan fungsional, alih-alih sekadar mengejar jabatan struktural.

Simak juga: 5 Usulan Imparsial untuk TNI Atasi Jenderal tanpa Jabatan

Jabatan fungsional bagi Jenderal tanpa jabatan TNI itu nanti antara lain guru di sekolah militer, tenaga kesehatan pusat kesehatan militer, ataupun tenaga peneliti militer. Aturan ini, kata Sisriadi, akan kelar dalam waktu dekat.


 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus