Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan tunjangan kesejahteraan untuk guru menargetkan 1,9 juta orang pada 2025. Angka ini menambah pemberian tunjangan dari pemerintah yang sebelumnya sudah diberikan kepada 1,3 juta guru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nanti di tahun-tahun yang akan datang jumlahnya akan ditingkatkan, karena sekarang guru-guru kita ada sekitar 2,9 juta orang," kata Hasan saat memberikan keterangan pers usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasan mengungkapkan keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji dan tunjangan guru ini membuat anggaran untuk tunjangan kesejahteraan guru naik dari Rp16,7 triliun menjadi Rp81 triliun pada 2025.
Prabowo mengumumkan kenaikan gaji guru untuk tahun 2025 saat membuka Hari Guru Nasional di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada hari ini, Kamis, 28 November 2024. Gaji guru yang berstatus ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali lipat dari gaji pokok.
Di samping itu, gaji guru non-ASN yang telah mengikuti sertifikasi guru akan naik sebesar Rp 2 juta. Catatan pemerintah, ada 1.932.666 guru yang bersertifikat pendidik untuk tahun 2025. Angka ini ada peningkatan sebanyak 650 guru bersertifikat dibanding 2024.
Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) menilai skema peningkatan kesejahteraan tersebut masih belum memenuhi rasa keadilan bagi guru-guru swasta. Guru swasta merupakan bagian dari guru Non-ASN yang bertugas di sekolah swasta dan madrasah swasta.
"Bila guru-guru ASN memperoleh peningkatan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok yaitu berkisar antara antara Rp2 juta sampai Rp5 juta per bulan, maka guru-guru swasta merasakan ketidakadilan," kata Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar PGSI Soeparman Mardjoeki Nahali dalam keterangan resmi, Jumat 29 November 2024.
Soeparman mengatakan, guru-guru swasta yang sudah bersertifikasi tetapi belum memperoleh penyetaraan (Inpassing) selama ini menerima tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta. Dengan adanya skema kenaikan dari pemerintah, hanya akan menerima kenaikan tunjangan sebesar Rp500 ribu saja.
Selama ini pula, guru-guru swasta yang sudah tersertifikasi dan sudah memperoleh penyetaraan (inpassing) memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta sampai Rp3 juta. Dengan adanya skema baru, mereka tidak akan memperoleh tambahan peningkatan kesejahteraan sama sekali.
Sementara guru-guru ASN yang sudah sertifikasi dan memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta sampai Rp5 juta per bulan akan tetap menerima kenaikan kesejahteraan sebesar 1 Kali Gaji Pokoknya.
Soeparman mengatakan, skema baru dari pemerintah tidak akan membuat guru-guru swasta yang belum tersertifikasi dan belum penyetaraan (inpassing), memperoleh peningkatan kesejahteraan. Padahal guru-guru swasta kelompok ini paling rendah penghasilannya, antara Rp200 ribu sampai Rp1 juta per bulan tanpa tambahan tunjangan apapun.
Karena itu, PGSI menuntut agar skema peningkatan kesejahteraan bagi guru-guru swasta yang merupakan bagian dari guru-guru Non-ASN diberikan peningkatan kesejahteraan secara adil dan tidak diskriminatif. Peningkatan kesejahteraan itu dalam bentuk tunjangan Fungsional sebesar 1 Kali Tunjangan Profesi. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 17 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.