Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

UKT Terus Naik, BEM UI: Kampus Tak Terbuka, Mahasiswa Seolah Beli Kucing Dalam Karung

UI menerbitkan sistem biaya operasional pendidikan atau BOP yang baru dalam 5 kelompok UKT. Hingga kini, SK rektor soal UKT belum terbit.

6 Mei 2024 | 14.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua BEM UI Verrel Uziel menyampaikan pandangan terkait pesan kebangsaan guru besar UI di pelataran gedung rektorat UI, Depok, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI Verrel Uziel mengungkap adanya perubahan uang kuliah tunggal alias UKT di kampus itu pada tahun ini. Perubahan ini karena adanya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek Tahun 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terdapat peraturan kementerian baru yang mengatur pemetaan tarif UKT menjadi lebih spesifik di tiap program studi," kata Verrel ketika dihubungi Ahad, 5 Mei 2024. Di tahun sebelumnya, UI menetapkan 11 kelompok UKT yang berbeda di setiap rumpunnya yaitu sosial humaniora atau Soshum dan Sain Teknologi (Saintek). Sementara pada tahun ini, UI hanya menetapkan maksimal 5 kelompok UKT yang berbeda setiap program studinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jadi naik dan turunnya UKT akan berbeda-beda juga dari setiap program studi. Namun yang kami sayangkan, UI hanya menetapkan 5 kelompok UKT sehingga gap antar kelompok cukup tinggi," ujarnya.

Sejauh ini, Verrel menjelaskan bahwa besaran UKT di UI selalu meningkat dan permasalahannya adalah kampus tidak pernah terbuka terkait pembahasan biaya pendidikan. "Mahasiswa baru seolah-olah beli kucing dalam karung dengan diterima di UI tapi tidak tahu besaran biaya yang dibebankan kepadany," ujar dia.

Adapun besaran BOP hingga kini belum diterbitkan dengan Surat Keputusan atau SK resmi rektor. Ketua BEM UI ini mengungkap bahwa besaran UKT tersebut sedang dalam proses pengkajian oleh pihak rektorat kampus.

Menurut Verrel, mahasiswa UI pun sangat menyayangkan ini karena menjadi masalah berulang yang tidak jauh berbeda dari tahun lalu karena rektorat tidak komunikatif. "Padahal sejak awal kami sudah rutin menanyakan perkembangan SK, tetapi selalu dialihkan dan tidak pernah ada kejelasan," ujar Verrel.

Mengapa demikian? Verrel menjelaskan, menurut rektorat, UKT yang diajukan oleh UI mendapatkan revisi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), sehingga terlambat. Untuk alasan detailnya, ia mengatakan tidak pernah dijelaskan lebih lanjut oleh rektorat.

Selanjutnya aturan baru biaya pendidikan UI...

Aturan Baru Biaya Pendidikan di UI Tahun Ajaran 2024/2025

UI merilis informasi Biaya Operasional Pendidikan (BOP) bagi mahasiswa program sarjana dan program vokasi bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, Kamis, 2 Mei 2024 melalui situs simak.ui.ac.id. Tahun ini, kelompok UKT untuk mahasiswa program sarjana dan pendidikan vokasi yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), dan mandiri (SIMAK, PPKB, dan Prestasi) disatukan.

Pengerucutan kelompok UKT yang pada tahun sebelumnya memiliki 11 kelompok yang kini menjadi 5 kelompok mengakibatkan gap yang tinggi. Selain itu, mahasiswa baru yang diterima melalui jalur seleksi mandiri akan dikenakan tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau yang juga disebut Uang Pangkal dalam 4 kelompok.

Dilansir situs simak UI, apabila mahasiswa mendapatkan UKT kelompok 1 atau kelompok 2, maka mahasiswa tersebut akan mendapat IPI Kelompok 1 atau IPI Kelompok 2. Sedangkan IPI kelompok 3 dan kelompok 4 diperuntukkan bagi mahasiswa yang mendapat UKT kelompok 3, 4, dan 5.

Untuk UKT kelompok 1 dan 2, besarannya masih sama seperti tahun lalu, Rp 500 ribu dan Rp 1 juta. Namun, dalam besaran UKT tahun ini, kelompok 3 jauh melesat menjadi Rp 7,5 juta dan tertinggi Rp 12,5 juta. Sementara di tahun sebelumnya, UKT kelompok 3 dipatok sebesar Rp 2 juta sampai Rp 4 juta saja.

Selain itu, BOP tahun ini di UI juga terdapat Biaya Kuliah Tunggal atau BKT rekomendasi, yakni UKT yang direkomendasikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset Teknologi melalui surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 0301/E/PR.07.04/2024.

Besaran BKT rekomendasi pun tak main-main, dengan biaya terendah sebesar Rp 7,5 juta untuk rumpun Sosial Humaniora dan tertinggi Rp 32 juta untuk prodi Pendidikan Kedokteran serta Kedokteran Gigi.

Menyoal mahasiswa baru tahun ajaran 2024 yang keberatan, Verrel mengungkap belum ada datanya karena penetapan UKT mahasiswa baru belum berlangsung.

Namun ia mengatakan, Direktorat Kemahasiswaan UI mengatakan akan berkomitmen agar tidak ada lagi mahasiswa yang tak bisa melanjutkan kuliah karena masalah finansial. Namun, pihak kampus justru memberi kado Hardiknas 2024 dengan biaya kuliah mahal kepada mahasiswa, khususnya mahasiswa baru dengan proses yang tidak transparan.

"Oleh karena itu, mari kita kawal bersama terutama Aliansi Adkesma se-UI dalam penetapan UKT, pelaporan keberatan, hingga uji banding UKT agar tidak ada lagi mahasiswa yang putus kuliah karena kendala finansial," ucap Verrel.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus