Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Unika Soegijapranata Semarang Minta Jokowi Hentikan Revisi UU Pilkada

Universitas Katolik Soegijapranata Kota Semarang meminta Presiden Jokowi menghentikan pengesahan RUU Pilkada.

22 Agustus 2024 | 17.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Massa menjebol pagar Gedung DPR RI dalam aksi Tolak RUU Pilkada di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Ribuan massa gabungan mahasiswa dan masyarakat melakukan demo penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Universitas Katolik Soegijapranata Kota Semarang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghentikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah atau RUU Pilkada. Revisi itu dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Meminta kepada Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan menghentikan proses revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 
Tahun 2014 yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 
60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024," bunyi pernyataan yang dibagikan Rektor Unika Soegijaprana, Ferdinandus Hindiarto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Unika Soegijapranata juga mengajak seluruh komponen harus tunduk pada konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Serta DPR RI wajib menjunjung tinggi konstitusi dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.

Kemudian, Unika Soegijapranata meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia agar bertindak independen dan tidak mau dikooptasi pihak manapun. Segera melaksanakan putusan MK nomor 60 dan nomor 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.

Civitas akademika Unika Soegijapranata menilai kini telah terjadi krisis demokrasi substantif dan krisis konstitusi di Indonesia. "DPR RI secara sadar mematikan aspirasi masyarakat guna membangun demokrasi lokal dan melakukan pembangkangan terhadap putusan MK," lanjut pernyataan tersebut.

Langkah DPR meneruskan pembahasan RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK menuai kritik dari masyarakat. Massa di seluruh tanah air hari ini turun ke jalan untuk menolak langkah DPR yang akan mengesahkan RUU tersebut.

Di Jakarta, massa mengepung Gedung DPR untuk mengawal putusan MK. Mereka menolak pengesahan RUU Pilkada yang rencananya dilakukan hari ini tapi batal dilaksanakan karena paripurna tidak kuorum. 

Juli Hantoro

Juli Hantoro

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus