Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

UPNVJ Belum Tentukan Sikap tentang Wacana Kampus Kelola Tambang

Rektor UPNVJ Anter Venus mengatakan wacana kampus mengelola tambang belum menjadi pembahasan resmi di perguruan tinggi tersebut.

28 Januari 2025 | 04.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Batu Bara. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (UPNVJ) belum menentukan sikap tentang wacana kampus mengelola tambang. Rektor UPNVJ Anter Venus mengatakan wacana tersebut belum menjadi agenda pembahasan di kampusnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Belum bisa bersikap. Masih perlu ketemu dulu mengumpulkan data dan sebagainya. Ini belum jadi agenda pembahasan di kampus,” kata Venus saat dihubungi pada Senin, 27 Januari 2025.
 
Berdasarkan pendapat pribadinya, ia berkata setuju dengan pembukaan akses pendanaan baru bagi kampus. Kemitraan dalam mengelola tambang dengan pemerintah daerah yang diberi izin usaha pertambangan (IUP), misalnya, dianggap sebagai alternatif yang lebih baik. 
 
Dalam hal kemitraan, kata Venus, perguruan tinggi bisa menjadi pemilik saham tambang yang dikelola pemda. “Kampus bisa mengawal bagaimana pengelolaan tambang yang lebih berkelanjutan,” kata dia.
 
Jebolan Universitas Padjadjaran ini mengaku lebih banyak tidak setuju dengan pemberian IUP kepada perguruan tinggi sebagai upaya pengurangan biaya kuliah. Sebab, menurut dia, mengelola tambang berbeda dari bidang usaha lainnya yang dikelola oleh kampus. Bidang usaha yang dimaksud seperti rumah sakit, supermarket, hingga penerbitan.
 
Meski beberapa perguruan tinggi memiliki program studi pertambangan, ia berujar, pengelolaan tambang masih melampaui kemampuan kampus. “Bisnis tambang ini agaknya punya kompleksitas tersendiri dan kadar risiko besar,” ucapnya.
 
Wacana kampus mengelola tambang muncul dalam revisi Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang resmi menjadi usulan inisiatif DPR lewat sidang paripurna pada Kamis, 23 Januari 2025. Badan Legislasi atau Baleg DPR membahas rancangan tersebut secara tertutup saat masa reses parlemen, yang berakhir pada 20 Januari lalu.
 
“RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan perseorangan, Organisasi Masyarakat (ormas), dan Perguruan Tinggi,” kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat pleno di gedung parlemen, Jakarta, 20 Januari 2025.
 
Bob mengatakan, pemerintah ingin semua masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam mengelola sumber daya alam. Oleh karena itu, pemerintah juga ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi agar bisa ikut mengelola sumber daya alam, khususnya minerba.
 
Ia menjelaskan, pemberian izin kepada perguran tinggi semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Menurut dia, pemerintah berpendapat untuk meningkatkan pendidikan kampus memerlukan fasilitas pendidik, tempat, sarana dan prasarana yang juga berkualitas sehingga membutuhkan anggaran yang memadai.
 
Seluruh fraksi di DPR menyetujui draf RUU Minerba. Dari delapan fraksi yang ada di parlemen, sebanyak empat fraksi menyetujui dengan catatan sedangkan empat lainnya setuju tanpa catatan. 
 
Empat fraksi menyetujui dengan catatan yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara fraksi yang menyetujui tanpa catatan adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar).
 
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus