Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?

1 Mei 2024 | 10.19 WIB

Aktivis Perempuan Mahardhika melakukan aksi peringatan hari buruh sedunia dan 30 tahun Marsinah dibunuh di Patung kuda, Jakarta Pusat, Minggu 7 Mei 2023. Dalam aksinya, mereka menuntut pencabutan UU Perpu Cipta Kerja, usut tuntas kasus Marsinah, stop sistem no work no pay hingga perlindungan bagi pembela HAM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Aktivis Perempuan Mahardhika melakukan aksi peringatan hari buruh sedunia dan 30 tahun Marsinah dibunuh di Patung kuda, Jakarta Pusat, Minggu 7 Mei 2023. Dalam aksinya, mereka menuntut pencabutan UU Perpu Cipta Kerja, usut tuntas kasus Marsinah, stop sistem no work no pay hingga perlindungan bagi pembela HAM. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat buruh dan pekerja kembali menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing atau alih daya, dan upah murah dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 2024 ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal mengemukakan ada dua tuntutan utama yang dibawa Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada May Day 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Pertama, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Kedua, HOSTUM: Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah,” kata Said Iqbal melalui keterangan tertulis pada Selasa, 30 April 2024.

Said mengatakan, praktik outsourcing atau alih daya dan upah murah saat ini sudah marak terjadi di Indonesia. Bahkan, kata dia, kontrak outsourcing bisa dilakukan terus menerus. Sebabnya menurutnya, tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dan bisa terus diperbarui tanpa mengangkat karyawan tetap.

Senada Partai Buruh, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia juga menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2024.

Presiden DPP Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, UU Nomor 6 Tahun 2023 itu menghilangkan jaminan kepastian kerja, kepastian upah, dan jaminan sosial.

"Salah satu dampak buruk penerapan UU Cipta Kerja adalah soak penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan," ujar Mirah melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 Mei 2024.

Mirah pun meminta presiden terpilih dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024 mencabut UU Cipta Kerja dan mewujudkan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Pihaknya menuntut pemerintahan baru menjalankan amanah Pasal 27 ayat 2 UUD 1945, bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Yang terjadi hari ini adalah pemerintah lebih memprioritaskan kesejahteraan bagi kelompok pemodal melalui UU Cipta Kerja," ujar Mirah.

Dampak buruk UU Cipta Kerja

Lebih rinci, Mirah membeberkan sejumlah dampak buruk UU Cipta Kerja yang merugikan pekerja. Pertama, sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas.

Kedua, sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup tanpa kepastian menjadi pekerja tetap. Ketiga, hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten. Keempat, dimudahkannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.

Dalam hal ini Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui penetapan pengadilan. Poin kelima, berkurangnya kompensasi PHK pesangon dan penghargaan masa kerja.

Keenam, kemudahan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan pekerja Indonesia.

Selanjutnya, Aspek Indonesia menuntut pemerintah merevisi PP Nomor 51 Tahun 2023. Mirah meminta pemerintah mengembalikan mekanisme kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten atau kota, dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Mirah mengatakan KHL harus disurvei dengan minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Selain menuntut pencabutan UU Cipta Kerja dan perbaikan mekanisme pengupahan, Aspek Indonesia menuntut perlindungan hak berserikat di perusahaan. Sebab, kata Mirah, masih banyak perusahaan yang anti dengan kehadiran serikat pekerja atau serikat buruh.

Adapun Partai Buruh dan KSPI sebelumnya diinformasikan akan berdemonstrasi pada hari ini, Rabu, 1 Mei 2024. Mereka melakukan aksi unjuk rasa itu dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei setiap tahunnya.

Aksi itu bakal dilakukan di kawasan sekitar Istana Negara. Tepatnya di area patung kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, mulai pagi hari ini pukul 09.00 hingga 12.30 WIB.

Dalam peringatan Hari Buruh kali ini, Partai Buruh dan KSPI akan melakukan longmars di sekitar kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat di dekat Istana Negara. Setelah itu, pukul 12.30 massa aksi 50 ribu buruh akan bergerak dari area Istana ke Istora Senayan.

“Ke Istora Senayan untuk merayakan May Day Fiesta,” kata Said.

Said mengatakan May Day Fiesta di Istora Senayan akan diisi dengan orasi-orasi. Di antaranya orasi kebangsaan Presiden Partai Buruh dan orasi pimpinan-pimpinan serikat buruh.

Said menyatakan aksi di Hari Buruh ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh. Daerah-daerah yang dia sebut antara lain Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Jogja, Batam, Medan, Banda Aceh, Padang, Pekanbaru, Lampung, Palangkaraya, Samarinda, Pontianak, Makassar, Konawe, Morowali, Ambon, Ternate, Jayapura, Mimika, Tolikara, dan lain sebagainya.

SULTAN ABDURRAHMAN | RIRI RAHAYU

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus