Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - AJ, 22 tahun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama kasus perundungan terhadap sejumlah siswa sekolah menengah pertama di kawasan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengaku aksi yang dilakukannya itu untuk melampiaskan dendam masa lalunya saat masih berusia SMP yang pernah menjadi korban aksi serupa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka AJ, warga Kampung Balakang Kidul, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, itu ditangkap bersama enam orang tersangka lainnya yang masih berusia anak-anak setelah video perundungan terhadap sejumlah siswa SMP itu viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dulu waktu masih SMP saya pernah juga digituin (dirundung) oleh anak SMP lain, jadi sekarang saya balas dendam," kata AJ kepada wartawan di Markas Kepolisian Sektor Pacet, Ahad 18 Juni 2023.
AJ mengungkapkan, aksi perundungan dan kekerasan itu dilakukan secara acak terhadap para korbannya yang merupakan siswa-siswa SMP.
"Saya tidak menarget harus sekolah mana, tetapi siapa saja (siswa SMP) yang masuk kawasan Cipanas pasti saya kejar. Terutama, siswa SMP asal Cianjur kota," jelasnya.
Kepala Polsek Pacet, Ajun Komisaris Hima Rawalasi, mengatakan, polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa dan memintai keterangan dari tujuh orang tersangka dan sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi korban, kata Hima, peristiwa perundungan itu terjadi, Rabu 14 Juni 2023. Para korban sengaja berangkat ke kawasan Cipanas dengan menumpang truk pengangkut semen untuk merayakan kelulusan sekolah.
"Ketika sampai Pasar Cipanas dihentikan oleh para pelajar yang belum diketahui asal sekolahnya. Dikarenakan merasa ketakutan para pelajar yang menumpang truk tersebut turun dari truk berpencar dan sebagian melarikan diri ke arah Vila Green Apel," ujar Hima.
Hima menambahkan, ketika anak-anak SMP itu bersembunyi di komplek Vila Green Apel tepatnya di Blok M 22, para pelajar yang melarikan diri tersebut tiba-tiba didatangi oleh para pelajar yang berasal dari Cipanas dan dikumpulkan serta mendapat perlakukan kekerasan.
"Di antaranya dengan ditendang bagian kepala, dipukul memakai sabuk, disuruh push up dan mencium kaki, hingga ditabrak sepeda motor, termasuk oleh tersangka utama, AJ ini," kata Hima.
Hima menyebutkan, polisi telah menangkap pelaku utama otak aksi perundungan AJ (22) dan enam pelaku lainnya yang masih anak-anak berinisial RJ, PN, ARY, DR, AS, dan MPA.
"Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal 76c juncto pasal 80 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara tiga tahun enam bulan," ujar dia.
Pilihan Editor: Polda Riau Tetapkan Bripka Andry sebagai DPO