Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Wacana Sumbar Ingin Jadi DI Minangkabau, Ini Beda Daerah Istimewa dan Khusus

Muncul usulan Sumatera Barat diubah menjadi Daerah Istimewa Minangkabau. Baru Yogyakarta yang menyandang status daerah istimewa di Indonesia.

13 Maret 2021 | 09.30 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Yogyakarta sampai saat ini masih menjadi satu-satunya daerah istimewa di Indonesia. Baru-baru ini ada usulan agar Provinsi Sumatera Barat diubah menjadi Daerah Istimewa Minangkabau.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan mekanisme penggantian nama daerah sudah termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012. 

Perubahan nama daerah harus diusulkan dengan naskah akademik yang berasal dari pemerintah daerah atau masyarakat. Isi naskah harus sesuai dengan kaidah penamaan yang memperhatikan sejarah, budaya, adat istiadat atau adanya nama yang sama.

Usul juga harus disertai dengan surat usulan ke DPRD, sampai dengan surat usulan ke pemerintah pusat melalui Kemendagri. "Hingga dikeluarkannya Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden RI,” kata Safrizal, Jumat kemarin.

Adapun Yogyakarta menjadi daerah istimewa sejak 1945 karena faktor sejarah. Dulu, Aceh juga pernah menjadi daerah istimewa sebelum diubah menjadi daerah khusus.

Daerah istimewa adalah daerah yang mendapat perlakuan istimewa berdasar faktor warisan sejarah. Yogyakarta ditetapkan Presiden RI Soekarno sebagai daerah istimewa karena peran Kesultanan yang luar biasa besar dalam mendukung Republik. Setidaknya ada 250 bukti sejarah bahwa Yogyakarta berjuang sebelum dan sesudah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Sedangkan daerah khusus mendapat perlakuan istimewa berdasarkan faktor situasional di daerah tersebut. Aceh misalnya, menjadi daerah khusus karena faktor agama dengan penerapan hukum syariah Islam. Jakarta ditetapkan sebagai daerah khusus karena faktor kedudukannya sebagai ibu kota negara.

Dalam format keistimewaan secara eksekutif, Gubernur DI Yogyakarta tidak dipilih lewat pemilihan umum, melainkan berasal dari Kesultanan Yogyakarta. Sultan sebagai raja sekaligus gubernur. Lantaran melekat, jabatan gubernur tersebut langsung ditetapkan atau diangkat, bukan melalui pemilihan.

Pengangkatannya pun dilakukan Presiden secara langsung. Saat ini, Kepala Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dijabat oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X (Sultan HB X).

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI yang membidangi urusan dalam negeri, Guspardi Gaus, mengatakan tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) telah menyelesaikan naskah akademik terkait usul perubahan nama tersebut. "Naskah akademik ini merupakan sebuah langkah positif dan maju," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 Maret 2021.

Baca juga: Kemendagri Jelaskan Mekanisme Penggantian Nama Sumbar Menjadi Minangkabau

DEWI NURITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus