Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yakin pembahasan revisi Undang-undang atau UU Kementerian Negara akan rampung sebelum pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya sudah disampaikan oleh Ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet,” ujar Dasco di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Dasco, pembahasannya tidak akan memakan waktu lama karena perubahannya hanya satu pasal saja. Jika sudah selesai nanti, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan revisi UU Kementerian Negara ini bisa menjadi acuan presiden dan wakil presiden terpilih dalam menyusun nomenklatur kementerian.
“Sehingga saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama, dan juga apabila kemudian selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih kemudian untuk bisa menyusun nomenklatur, apakah kemudian itu memperbesar atau memperkecil itu saya belum tahu,” kata Dasco. “Tapi yang pasti, kami memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye."
Rapat pleno Badan Legislasi atau Baleg DPR sebelumnya telah menyepakati pengambilan keputusan atas hasil penyusunan revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan penyusunan Undang-undang kemarin, Kamis, 16 Mei 2024.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan ada tiga materi yang diubah dalam penyusunan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, mulai dari jumlah menteri hingga status wakil menteri. Menurut dia, tiga muatan tersebut telah diputuskan secara musyawarah mufakat.
Pertama, penghapusan Pasal 10 UU Kementerian Negara mengenai pengangkatan wakil menteri. Kedua, perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara mengenai jumlah kementerian paling banyak 34 orang. Pasal yang sebelumnya berbunyi “Jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat),” diubah menjadi “ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.” Artinya, presiden bisa bebas menetapkan berapa jumlah kementeriannya.
Ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang Undang-undang Kementerian Negara. Adapun materi ini akan ada di Ketentuan Penutup.
ANDI ADAM