Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

YLBHI Sebut Pengesahan UU TNI Banyak Langgar Aturan Bernegara

YLBHI menyatakan pengesahan UU TNI akan mengembalikan militerisme Orde Baru.

20 Maret 2025 | 14.35 WIB

Aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU TNI di depan gedung DPR RI, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Aksi demonstrasi menolak pengesahan RUU TNI di depan gedung DPR RI, Jakarta, 20 Maret 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhamad Isnur mengatakan pengesahan Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 atau UU TNI, banyak melanggar aturan bernegara. Ia berujar jika pengesahan itu untuk membungkam kritik dari rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Jelas ini melanggar banyak sekali aturan main bernegara. Kami melihat bahwa sedemikian rupa kritik rakyat dianggap sebagai musuh dan ancaman," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 20 Maret 2025.

Menurut dia, bangsa ini akan semakin gelap menuju cengkraman pada pemerintahan yang otoriter. Isnur mengatakan pengesahan UU TNI akan mengembalikan kondisi militerisme pada zaman Orde Baru. 

"Wajah Indonesia semakin gelap dan masuk dalam cengkraman otoritarian, kembali terperosok dalam militerisme dan penundukan sipil," ucap dia.

Isnur khawatir jika pengesahan regulasi tersebut juga akan membawa dampak serius terhadap masyarakat Indonesia. Ia mengatakan dampak ini pada kebebasan sipil dalam mendapatkan Hak Asasi Manusia (HAM).

"YLBHI sangat khawatir ini akan berdampak pada represi dan penggusuran warga negara, petani, masyarakat adat, masyarakat di pulau-pulau di penjuru Nusantara yang mempertahankan tanah airnya dari gempuran proyek-proyek investasi," ujarnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani secara resmi mengesahkan RUU TNI pada hari ini. Dia mengetuk palu pengesahan tersebut dalam sidang paripurna.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” kata Puan dalam sidang paripurna, Kamis.

Adapun Menteri Pertahanan atau Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Undang-Undang TNI yang baru disahkan mengatur tentang profesionalisme prajurit. Menurut dia, sikap itu menjadi prinsip dari instansi pertahanan negara tersebut.

"TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional," kata Sjafrie di ruang rapat paripurna, DPR, pada Kamis.

Dia menilai bahwa perkembangan teknologi militer global maupun situasi geopolitik mengharuskan adanya penyesuaian dalam tubuh TNI. Sjafrie menyatakan TNI perlu bertransformasi untuk mendukung geostrategis bangsa.

Tujuannya, kata Sjafrie, untuk menghadapi ancaman baik dalam bentuk konvensional maupun non-konvensional. Terlebih lagi, Sjafrie menjelaskan, Indonesia sebagai negara berdaulat sudah seharusnya memiliki strategi pertahanan yang realistis. "Supaya mampu bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup NKRI," kata dia.

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus