Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kekosongan aturan mengenai transfer of prisoner dan exchange of prisoner membuat persoalan ini langsung ditangani oleh Kemenko dan berjalan baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sisa dari Bali Nine terpidana seumur hidup sudah dipulangkan dengan selamat, begitu juga dengan Mary Jane ke Filipina,” katanya dikutip dari siaran langsung YouTube Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Selasa, 17 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indonesia saat ini telah melakukan pemindahan terpidana ke negara asalnya terkait dengan kasus Terpidana Mati Mary Jane asal Filipina dan kasus Bali Nine WNA asal Australia. Kedua negara acap melakukan upaya diplomasi sehingga pada akhirnya Indonesia memberikan kesempatan dengan persyaratan yang telah dipenuhi oleh kedua negara.
Proses pemindahan Mary Jane lebih rumit, karena sudah berstatus sebagai terpidana mati yang belum dieksekusi oleh pemerintah Indonesia. Sementara, terpidana Bali Nine yang tersisa, berstatus hukuman seumur hidup.
“Bali Nine lebih mudah dibandingkan dengan Mary Jane yang dihukum mati. Kalau Bali Nine yang tersisa ini kan seumur hidup, yang lain yang dihukum mati sudah ditembak,” kata Yusril pada Jumat, 6 Desember 2024.
Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram mewakili penyerahan terpidana mati Mary Jane ke Filipina pada Selasa malam, 17 Desember 2024.
Filipina diwakili oleh Eduardo Jose De Vega selaku Wakil Menteri Urusan Migrasi, Kementerian Luar Negeri Filipina. Panandatanganan keduanya membuat proses hukum Mary Jane telah resmi diserahkan ke pemerintah Filipina.
Mary Jane akan diberangkan ke negaranya pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024. Penerbangan dilaksanakan di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Ia dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pasific Airlines 5J760 pukul 00.05 WIB.
Artinya, bila dihitung sejak Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024, genap 60 hari mantan Komandan Jenderal Kopassus itu menjabat sebagai presiden. Ia telah memulangkan para narapidana yang merupakan warga negara asing ke negara asalnya.
Selain itu, pemerintah Indonesia menuntaskan pemindahan tahanan atau transfer of prisoner lima warga negara Australia ke negara asal mereka. Kelimanya merupakan terpidana mati kasus narkoba Bali Nine.Pemindahan itu berlangsung pada Ahad, 15 Desember 2024.
Sembilan orang narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Pemindahan kepada lima orang narapidana Bali Nine, yaitu Si Yi, Michael, Matthew, Scott dan Martin.
Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin.