Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

Bea Cukai menangkap seorang warga negara Malaysi yang menyelundupkan lebih dari 9 kilogram narkotika jenis MDMA dan Ketamine.

10 Oktober 2024 | 07.32 WIB

Jumpa Pers pengungkapan penggagalan narkotika oleh  seorang Malaysia TLH, 38 tahun, tersangka  ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta  karena menyelundupkan  narkotika dalam kemasan  278  bungkus kopi sachet ukuran 35 gram  merek Old Town. Rabu, 9 Oktober  2024. FOTO:AYU CIPTA  I TEMPO
Perbesar
Jumpa Pers pengungkapan penggagalan narkotika oleh seorang Malaysia TLH, 38 tahun, tersangka ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta karena menyelundupkan narkotika dalam kemasan 278 bungkus kopi sachet ukuran 35 gram merek Old Town. Rabu, 9 Oktober 2024. FOTO:AYU CIPTA I TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Tangerang - Bea Cukai Soekarno-Hatta menangkap seorang Warga Negara Malaysia bernama Tan Liang Heng (38 tahun) karena menyelundupkan lebih dari 9 kilogram  (9.334,22 gram) narkotika golongan I jenis MDMA (Metilendioksi Metamfetamine) dan 854,96 gram Ketamine dalam kemasan kopi instan merek Old Town.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menyatakan untuk membawa  narkotika sebanyak itu, tersangka  TLH dijanjikan upah sebesar 5 ribu ringgit atau  senilai Rp 17 juta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dari pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka 
dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia," kata Gatot dalam konferensi pers di Gedung Garuda Bea Cuka Soekarno-Hatta Rabu sore  9 Oktober  2024.

Menurut Gatot, penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap TLH yang tiba dari Kuala Lumpur dengan menumpang maskapai Air Asia  (AK353) rute  Kuala Lumpur-Cengkareng. TLH tiba di  Terminal Kedatangan 2 F Bandara Internasional Soekarno-Hatta,  Tangerang Banten pada 23 September  2024  pukul 00.13 WIB.

Gatot mengatakan TLH mengemas bubuk narkoba itu dengan berbagai varian rasa yang dimasukan dalam kemasan sachet kopi  merek Old Town yang dipalsukan. "Narkotika itu dikemas dalam sebanyak 278 sachet kopi instan merk Old Town," kata Gatot.

Modus false concealment (menyembunyikan  narkotika dalam barang) ini  digunakan untuk mengelabui petugas. TLH mengemas  bubuk narkotika itu dalam 278 sachet berukuran 35 gram dengan varian warna merah muda, oranye, putih, coklat  dan hijau menyerupai bubuk macha.  "Setelah ditangkap, pada saat dilakukan proses wawancara, tersangka TLH ini  kelihatan gugup sehingga petugas berkeyakinan untuk membuka  lima bungkus kopi instan tersebut sebagai sampel," kata Gatot.

Setelah diperiksa dengan alat narcotest terbukti serbuk dalam bungkusan tersebut adalah MDMA. Selain itu, TLH juga terbukti menggunakan Methampetamine setelah menjalani pemeriksaan. Dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat dan orange tersebut positif mengandung Narkotika Gol.I jenis MDMA dan serbuk putih mengandung ketamine. 

Bea Cukai kemudian menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu,  yang juga hadir dalam konferensi pers itu menyatakan pihaknya telah menerbitkan 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah mengantongi 3 inisial nama yang diduga kuat merupakan jaringan peredaran narkotika Internasional  yang dikendalikan P di Malaysia.

"Tim kami masih bekerja  di lapangan, kasus ini menjadi atensi dan dalam pengembangan. Termasuk kami meminta data perlintasan  Imigrasi yang sedang  kami analisa," kata Roberto.

Yang pasti kata Roberto perlu disampaikan kepada khalayak masyarakat  agar seluruh penumpang pesawat yang ke luar negeri atau ke dalam negeri tidak menerima barang titipan orang tidak dikenal."Jangan pernah sekalipun menerima barang titipan orang tak dikenal di bandara," kata Roberto.

Selain itu, Roberto berpesan agar masyarakat tidak mengambil barang yang bukan miliknya  meskipun tertukar. "Itu benda berbahaya dikhawatirkan (-narkoba), " ujarnya.

Sementara untuk TLH, Roberto menyatakan WNA asal Malaysia itu dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus