Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Bea Cukai Soekarno-Hatta menangkap seorang Warga Negara Malaysia bernama Tan Liang Heng (38 tahun) karena menyelundupkan lebih dari 9 kilogram (9.334,22 gram) narkotika golongan I jenis MDMA (Metilendioksi Metamfetamine) dan 854,96 gram Ketamine dalam kemasan kopi instan merek Old Town.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menyatakan untuk membawa narkotika sebanyak itu, tersangka TLH dijanjikan upah sebesar 5 ribu ringgit atau senilai Rp 17 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari pemeriksaan alat komunikasi tersangka, diketahui tersangka
dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia," kata Gatot dalam konferensi pers di Gedung Garuda Bea Cuka Soekarno-Hatta Rabu sore 9 Oktober 2024.
Menurut Gatot, penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap TLH yang tiba dari Kuala Lumpur dengan menumpang maskapai Air Asia (AK353) rute Kuala Lumpur-Cengkareng. TLH tiba di Terminal Kedatangan 2 F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang Banten pada 23 September 2024 pukul 00.13 WIB.
Gatot mengatakan TLH mengemas bubuk narkoba itu dengan berbagai varian rasa yang dimasukan dalam kemasan sachet kopi merek Old Town yang dipalsukan. "Narkotika itu dikemas dalam sebanyak 278 sachet kopi instan merk Old Town," kata Gatot.
Modus false concealment (menyembunyikan narkotika dalam barang) ini digunakan untuk mengelabui petugas. TLH mengemas bubuk narkotika itu dalam 278 sachet berukuran 35 gram dengan varian warna merah muda, oranye, putih, coklat dan hijau menyerupai bubuk macha. "Setelah ditangkap, pada saat dilakukan proses wawancara, tersangka TLH ini kelihatan gugup sehingga petugas berkeyakinan untuk membuka lima bungkus kopi instan tersebut sebagai sampel," kata Gatot.
Setelah diperiksa dengan alat narcotest terbukti serbuk dalam bungkusan tersebut adalah MDMA. Selain itu, TLH juga terbukti menggunakan Methampetamine setelah menjalani pemeriksaan. Dari hasil laboratorium, serbuk hijau, merah muda, cokelat dan orange tersebut positif mengandung Narkotika Gol.I jenis MDMA dan serbuk putih mengandung ketamine.
Bea Cukai kemudian menyerahkan barang bukti dan tersangka kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu, yang juga hadir dalam konferensi pers itu menyatakan pihaknya telah menerbitkan 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah mengantongi 3 inisial nama yang diduga kuat merupakan jaringan peredaran narkotika Internasional yang dikendalikan P di Malaysia.
"Tim kami masih bekerja di lapangan, kasus ini menjadi atensi dan dalam pengembangan. Termasuk kami meminta data perlintasan Imigrasi yang sedang kami analisa," kata Roberto.
Yang pasti kata Roberto perlu disampaikan kepada khalayak masyarakat agar seluruh penumpang pesawat yang ke luar negeri atau ke dalam negeri tidak menerima barang titipan orang tidak dikenal."Jangan pernah sekalipun menerima barang titipan orang tak dikenal di bandara," kata Roberto.
Selain itu, Roberto berpesan agar masyarakat tidak mengambil barang yang bukan miliknya meskipun tertukar. "Itu benda berbahaya dikhawatirkan (-narkoba), " ujarnya.
Sementara untuk TLH, Roberto menyatakan WNA asal Malaysia itu dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.