Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum

4 Maret 2024 | 16.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim Ketua Maryono mengatakan yang menjadi pertimbangannya menolak eksepsi, yaitu keberatan yang diajukan Karen maupun tim hukum tidak berdasarkan hukum. "Menyatakan nota keberatan dari terdakwa Karen Agustiawan dan dari tim hukum terdakwa tidak diterima," katanya saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan ditolaknya nota keberatan, maka Karen yang merupakan bekas Direktur Utama atau Dirut PT Pertamina (Persero) mendapat kesempatan untuk memberikan pembuktian sesuai Pasal 165 KUHAP.

Dalam persidangan, Hakim Ketua memerintahkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Karen Agustiawan.

Hakim Ketua turut menyatakan biaya perkara Karen ditangguhkan sampai dengan putusan akhir. Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada 18 Maret mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk periode 2011-2021.

Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin, 12 Februari 2024.

"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar US$ 113.839.186,60," kata jaksa penuntut umum, Senin, 12 Februari 2024

Kerugian itu dihitung berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK atas pengadaan LNG yang dibeli dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi yang berkaitan. Laporan itu teregister dengan Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023/ tertanggal 29 Desember 2023.

Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016. Perbuatan Karen disebut dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.

NOVALI PANJI NUGROHO

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus