Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Kurir Sabu 23,8 kilogram

Saat ditangkap di Apartemen De Prima, Medan, 13 April 2024, polisi menemukan 20 bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu dalam tas jinjing.

19 Desember 2024 | 08.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut vonis mati terhadap Arjuna Faddli Sinaga (32 tahun), terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga pidana mati," ucap JPU Kejari Medan Septian Napitupulu, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 18 Desember 2024 seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JPU menilai, perbuatan terdakwa Arjuna warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Pihaknya menyatakan, terdakwa Arjuna terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa Arjuna merupakan residivis kasus yang sama.

"Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan," ujar JPU Septian.

Setelah mendengar tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan.

"Sidang dilanjutkan pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa," kata Hakim Vera.

JPU Septian dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, terdakwa Arjuna ditangkap pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Kota Medan.

Penangkapan oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan berdasarkan informasi masyarakat atas keberadaan narkotika di apartemen tersebut.

"Petugas lantas melakukan penyelidikan di lokasi, dan melihat terdakwa Arjuna sedang membawa tas jinjing di parkiran Apartemen De Prima," ucapnya.

Selanjutnya, petugas menggeledah dan menemukan sebanyak 20 bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu-sabu di dalam tas jinjing terdakwa Arjuna.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa Arjuna mengakui masih menyimpan narkotika di kamar apartemen. Polisi menemukan empat bungkus plastik teh Tiongkok sabu-sabu di dalam lemari milik terdakwa.

Pengakuan terdakwa Arjuna, sabu itu milik seseorang bernama Wawan, dan memerintahkannya membawa barang haram itu ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"Setelah ditangkap, Arjuna beserta sabu-sabu seberat 23,8 kilogram dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Septian Napitupulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus