Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ahad pagi, 30 Juni 2013 menjadi hari yang tak terlupakan bagi Arga Putra Samosir, satu dari empat pengamen Cipulir yang menuntut ganti rugi atas kasus salah tangkap yang dialaminya.
Arga, yang saat itu berusia 14 tahun, baru saja pulang dari sebuah acara di Parung Panjang, Bogor. Bersama rekannya, sesama pengamen jalanan, Fatahillah, saat itu berusia 14 tahun, Fikri Pribadi, 16 tahun, Bagus Firdaus, 17 tahun, Andro Suprianto, 18 tahun, dan Nurdin Prianto, 23 tahun, Arga menuju ke kolong jembatan Cipulir setelah turun dari kereta di stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kolong jembatan itu menjadi tempat berkumpul Arga dan rekannya sesama pengamen jalanan. Di situ pula mereka menemukan Dicky Maulana, 15 tahun, dalam keadaan sekarat.
"Awalnya saya kira orang gila, tapi, saat dideketin ternyata udah berlumur darah dan udah sekarat. Saya sempat takut juga," ujar Arga saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Juli 2019.
Suasana sidang praperadilan tuntutan ganti rugi yang diajukan empat pengamen Cipulir korban salah tangkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juli 2019. Hakim tunggal memutuskan menolak gugatan karena dianggap telah kedaluwarsa. ADAM PRIREZA/TEMPO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak berani mendekat, Arga hanya memandang Dicky dari jarak sekitar tiga meter. Ia lantas memutuskan untuk tidur di kolong jembatan karena kelelahan.
Namun Fatahillah berinisiatif membelikan makanan dan minuman untuk Dicky. "Saya belikan air mineral, diminum oleh korban dan airnya keluar lagi dari bekas tusukan di lehernya," kata Fatahillah.
Ketika Arga terbangun sekitar pukul 12.00 WIB, beberapa rekannya mengatakan Dicky sudah tak bernyawa. Sontak ia langsung melapor ke pihak keamanan terdekat dan diteruskan kepada polisi yang datang tak lama kemudian.
Polisi lantas memboyong Arga, Andro, dan Bagus ke kantorPolsek Pesanggrahan. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi terkait meninggalnya Dicky.
Beberapa berapa menit kemudian polisi membawa ketiganya dengan mobil ke Polda Metro Jaya. Sesampainya di sana, polisi kembali menginterogasi mereka di ruangan yang berbeda-beda. Menurut penjelasan Arga, mereka dibawa ke ruangan yang kecil, tertutup, serta banyak meja dan berkas-berkas di atasnya.
Setelah menceritakan kejadian sesungguhnya, Arga mengatakan kalau penyidik malah memaksa dirinya mengaku kalau ia dan teman-temannya lah yang menganiaya Dicky hingga tewas. Tidak mau menuruti kemauan Polisi, Dicky di bawa ke lahan parkir dan dianiaya agar mau mengaku. "Saya diinjak-injak, disuruh mengaku. Saya gak mau. Orang saya gak salah," tutur Arga.
Namun dua pengamen yang lain, Bagus dan Andro, ternyata menuruti paksaan polisi dan mengaku. Arga melihat salah satu dari mereka tengah telanjang dada sambil merokok dengan tubuh yang gemetar.
Ketiganya lantas dibawa ke kolong jembatan Cipulir tempat Dicky ditemukan sekarat dan tewas. Bagus, Andro, dan Arga dipaksa polisi merekonstruksi peristiwa yang tak pernah mereka lakukan.
Arga yang masih tetap dipukuli oleh polisi untuk mengaku akhirnya tak tahan juga. Dengan harapan penyiksaannya berhenti, ia pun menuruti kemauan polisi. Tak lama setelah itu datanglah Fatahillah dan Fikri Pribadi. Menurut Fatahillah, mereka tiba-tiba dicokok polisi saat sedang tidur di samping angkringan Jalan Perdatam Raya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Suasana sidang putusan gugatan ganti rugi atas kasus salah tangkap dua pengamen Cipulir, di PN Jakarta Selatan, 9 Juli 2016. Kedua korban salah tangkap tersebut mendapat ganti rugi dari negara namun tidak sesuai dengan permintaan yang mereka ajukan yaitu Rp 1 miliar. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Fatahillah menuturkan, polisi juga menyiksa mereka agar mengaku. Kepala keduanya dibungkus plastik lalu dipukuli oleh polisi. Selama sepekan di Polda Metro Jaya, dia mengalami penyiksaan. Ia dipukuli dan disetrum agar mau mengaku.
Bekas luka setruman meninggalkan jejaknya di punggung bagian bawah dan perut Fatahillah. Namun dia tetap tak mau mengakui hal yang tak dia lakukan. "Sampai diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saya gak mau mengaku karena saya gak membunuh, saya hanya menolong," ujar Fata.
Para pengamen Cipulir itu sempat mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama satu bulan tiga hari sebelum berkas mereka dikirim ke Kejaksaan. Berkas perkara kemudian dipisah menjadi terdakwa dengan umur dewasa, yaitu Andro dan Nurdin, serta Fatahillah, Fikri, Arga, dan Bagus dengan status di bawah umur. Rata-rata mereka divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun penjara.
LBH Jakarta yang mendampingi para pengamen itu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun, mereka tetap dinyatakan bersalah. Tak sampai di situ, LBH Jakarta mengajukan kasasi kepada Mahakmah Agung. Majelis kasasi MA memutus kalu para pengamen tak bersalah dan dibebaskan dari penjara, di mana Andro dan Nurdin bebas divonis bebas pada April 2014, sementara Arga, Fatahillah, Bagus, dan Fikri pada Januari 2016.
Andro dan Nurdin kemudian mengajukan praperadilan. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh pengadilan dengan meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 72 juta pada tahun 2016 untuk keduanya. Saat ini giliran empat pengamen lainnya yang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lewat praperadilan, para pengamen ini menuntut Polda Metro Jaya, Kementerian Keuangan, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberi ganti rugi kepada keempat pengamen korban salah tangkap ini sebesar Rp 165.600.000 untuk masing-masing pengamen.
Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan ganti rugi empat pengamen ini. Hakim tunggal Elfian menyebut gugatan tersebut telah kedaluwarsa sehingga harus ditolak.
Terkait dugaan adanya kekerasan dalam kasus salah tangkap para pengamen Cipulir, Polda Metro Jaya enggan berkomentar banyak. Pada 18 Juli lalu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyebut penyidik telah melakukan proses hukum sesuai prosedur. "Bukti formil dan materiil telah dipenuhi. Terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU dan setelah dilakukan sidang tingkat 1 bahwa pelaku dinyatakan bersalah dan divonis," ucap Argo.