Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mencatat sepanjang 2023, telah mengeksekusi 99.224 perkara di bidang Tindak Pidana Umum. Sementara jumlah perkara masuk sejak Januari hingga Desember 2023 sebanyak 160.553.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, perkara yang disidangkan dan memperoleh putusan sejak Januari hingga Desember 2023 sebanyak 107.677 perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara mengajukan kasasi," kata Ketut melalui keterangan resminya, Sabtu 30 Desember 2023.
Ketut melanjutkan, untuk perkara masuk Tahap I atau penyerahan berkas dari penyidik sebanyak 127.112, sementara berkas yang dinyatakan lengkap sebanyak 119.162.
"Untuk perkara masuk Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) sebanyak 117.880 perkara, 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan memperoleh putusan," kata Ketut.
Lebih jauh Ketut mengatakan, selain penyelesaian perkara melalui jalur litigasi, Kejaksaan Agung juga menyelesaikan beberapa perkara melalui restorative justice (RJ). "Selama 2023 sebanyak 2.407 perkara diselesaikan secara RJ dan 38 ditolak," kata Ketut.
Ketut mengatakan, sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara dengan rincian:
o 2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak
o 2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak
o 2022: 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak
o 2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak.
"Juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi," kata Ketut.
Ketut mengatakan, lingkup bidang tindak pidana umum pada Kejaksaan Agung dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (Jampidum). Tugas dan wewenangnya meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya," katanya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA