Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Ihwal Melawan Kebakaran Hutan

Menurut Tempo.co, saat ini tercatat ada 4.399 titik panas yang mengindikasikan kebakaran hutan dan lahan.

18 September 2019 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Kota Pekanbaru, 17 September 2019. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabhan Aiqani
Spesialis Manajemen Pengetahuan KKI Warsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Tempo.co, saat ini tercatat ada 4.399 titik panas yang mengindikasikan kebakaran hutan dan lahan. Kebanyakan titik panas berada di Kalimantan Tengah, disusul oleh Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Timur, dan Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan kebakaran lahan hutan sudah mencapai 328.724 hektare. BNPB juga mencatat bahwa Provinsi Riau merupakan wilayah dengan kebakaran hutan dan lahan paling luas, yakni seluas 50 ribu hektare, dengan 40.553 hektare di antaranya merupakan lahan gambut. Sementara itu, dari pantauan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi hingga 31 Agustus lalu mencapai 18.584 hektare, yang hampir 50 persen-nya berada di lahan gambut.

Ribuan korban tak berdosa pun terpaksa menanggung akibat dari kebakaran ini. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Provinsi Riau, jumlah warga yang terserang infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terbanyak ada di Pekanbaru, yang mencapai9.512orang. Sementara itu, jumlah tertinggi penderita ISPA ada di Kota Jambi dengan64.147orang. Di Sumatera Selatan, penderita ISPA tertinggi ada di Palembang, yang mencapai106.550orang, dan di Kalimantan Tengah, korban terbanyak berada di Palangka Raya, yang mencapai23.324orang.

Melihat masifnya jumlah lahan dan korban yang jatuh akibat kebakaran ini, upaya penanganan serius mesti segera disiapkan pemerintah. Selain mengerahkan tim pemadam yang bersifat temporal dan jangka pendek, langkah-langkah strategis yang berkaitan dengan kebijakan dan penegakan hukum harus didorong agar persoalan kebakaran hutan dan lahan tidak lagi terjadi. Paling tidak ada beberapa faktor lemah yang membuat masalah ini selalu muncul dan harus ditagih karena memang pemerintahan saat ini sudah berjanji mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan.

Pertama, masifnya titik api yang berasal dari kawasan gambut seharusnya menjadi catatan bagi pemerintah. Seperangkat kebijakan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 telah mengatur secara tegas bahwa tinggi muka air gambut harus berada di 0,4 meter agar kondisi gambut tetap basah. Peraturan ini juga mengatur kewajiban perusahaan yang memiliki izin konsesi di lahan gambut untuk melakukan pembasahan kembali (rewetting) dengan membangun sekat kanal dan sumur bor atau lewat penimbunan kanal. Pembasahan gambut akan dapat berfungsi efektif apabila tidak terjadi lagi pembukaan atau pembakaran di lingkungan sekitarnya. Namun, menurut pantauan Badan Restorasi Gambut, selama Juli lalu tinggi muka air gambut terus turun, yang mengindikasikan pembakaran lahan masih tetap berlangsung. Hal ini pun berimbas pada kebakaran lahan gambut yang tidak terkendali.

Dalam kasus kebakaran saat ini, perusahaan boleh dibilang tidak mampu mengelola areal konsesi mereka yang berada di kawasan gambut, sehingga konsekuensi hukum patut ditegakkan. Padahal peraturan pemerintah tadi secara jelas mengatur bahwa perusahaan yang melanggar akan dicabut izin lingkungannya.

Kedua, bukalah kepada publik soal data hak guna usaha (HGU) perusahaan. KKI Warsi mencatat, dari Januari hingga 8 September 2019, ada 8.102 titik api. Kebakaran terparah berada di kawasan restorasi seluas 6.579 hektare, disusul perkebunan sawit 4.358 hektare, hutan tanaman industri 3.499 hektare, lahan masyarakat 2.952 hektare, dan hak pengusahaan hutan 1.193 hektare. Atas dasar ini, HGU perusahaan dan izin konsesi sudah sepatutnya dibuka kepada publik agar duduk persoalan menjadi terang karena ditengarai ada beberapa perusahaan yang masih membakar lahan ketika akan membuka lahan.

Komandan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi bahkan menyebutkan bahwa kebakaran yang terjadi 99,9 persen disebabkan oleh manusia. Padahal undang-undang sudah mengatur dengan tegas pelarangan membakar lahan, baik oleh perorangan maupun perusahaan.

Ketiga, konsolidasi di level akar rumput dan gerakan masyarakat sipil mesti diperkuat. Seruan dan aksi statis yang dilakukan dalam rangka menggugah kesadaran publik terlihat belum efektif berjalan. Upaya-upaya hukum dan advokasi untuk melakukan gugatan, seperti class action, belum mampu menyentuh akar persoalan. Penangkapan dan penegakan hukum hanya menyentuh pelaku pembakaran tanpa menjerat otak di balik kasus pembakaran lahan tersebut.

Keempat, minimnya pencapaian skema perhutanan sosial dengan memberikan hak kelola kepada masyarakat turut mempengaruhi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Saat ini, pencapaian perhutanan sosial hingga Mei 2019 baru seluas 3,07 juta hektare dari target 13,8 juta hektare, atau hanya 25 persen. Lokasi kebakaran yang kebanyakan berada di lokasi konsesi perusahaan seharusnya menjadi alasan agar pemerintah semakin menggencarkan perhutanan sosial. Perhutanan sosial juga terbukti ampuh menurunkan deforestasi (Mongabay, 2017), yang tentunya berimplikasi pula pada pencegahan kebakaran hutan karena fungsi hutan yang tetap terjaga oleh masyarakat.

Berkaca pada semua faktor itu, janji Presiden Joko Widodo untuk mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan harus segera ditagih. Upaya serius mesti ditempuh karena efek dari kerusakan hutan dan lingkungan dalam jangka panjang menyangkut hajat hidup umat manusia. Ketika hutan terbakar dan mati, secara tidak langsung kita telah menyumbang untuk mempersingkat umur bumi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus