Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Wabah Corona dan Penolakan Pemakaman

Sekelompok masyarakat di beberapa daerah menolak pemakaman jenazah korban virus corona atau Covid-19 di wilayahnya.

7 April 2020 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pemakaman jenazah dengan protokol pasien Virus Corona. Antara/Muhammad Adimaja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amiruddin al-Rahab
Komisioner Komnas HAM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekelompok masyarakat di beberapa daerah menolak pemakaman jenazah korban virus corona atau Covid-19 di wilayahnya. Sikap mereka tentu tidak patut dan tidak manusiawi. Hal itu menunjukkan gejala kepanikan dan histeria massa. Gejala sosial ini perlu dipahami bersama, terutama oleh para pembuat kebijakan dan kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepanikan mudah menjalar, secepat virus corona berjangkit. Entah dari daerah mana kepanikan itu bermula. Yang jelas, penolakan tampaknya dimulai di Banyumas, Sidoarjo, hingga Gowa dan Makassar. Daerah Sumedang, Jawa Barat, serta Medan dan Lampung di Sumatera ikut serta. Demikian juga di Depok dan Bogor.

Sejarawan Ong Hok Ham, dalam Wahyu yang Hilang, Negeri Yang Guncang (2019), mencatat bahwa mudah panik memang menjadi sifat masyarakat Nusantara. Sifat itu mudah muncul karena masyarakat sejak era kolonial sampai Orde Baru selalu mengalami guncangan yang tidak memberikan ruang bagi mereka untuk bisa mencerna persoalan sesungguhnya. Lebih jauh, Ong Hok Ham menjelaskan bahwa kepanikan sesungguhnya adalah cerminan dari krisis, baik krisis yang berdampak ekonomi maupun yang berdimensi politik. Dalam situasi krisis, biasanya desas-desus, rumor, atau hoaks merajalela dan mudah membentuk kesadaran rakyat.

Terkait dengan penyebaran virus corona, mungkin bisa kita katakan bahwa yang terjadi adalah krisis kepercayaan terhadap informasi resmi tentang penjalaran pandemi corona itu sendiri. Penyakit akibat virus itu berjangkit sejak akhir 2019 di Wuhan, Cina. Namun, hampir dua bulan lamanya, pernyataan-pernyataan pejabat pemerintah Indonesia seakan-akan meremehkan pandemi ini. Padahal media massa, bahkan media sosial, saban hari menyajikan jumlah korban yang berjatuhan di mancanegara. Ketika informasi yang jernih tentang corona dari otoritas kesehatan Indonesia belum ada, semua informasi mengenai corona yang horor itu diserap, tapi tak cukup dicerna oleh khalayak umum.

Ketika pemerintah memutuskan mulai bersikap serius pada pertengahan Maret lalu, rasa percaya masyarakat sudah tak mudah diraih. Implikasinya, segala macam keterangan resmi seperti membentur tembok. Kalah oleh kekhawatiran yang terus menjalar. Masyarakat berjalan dengan keyakinannya sendiri, yang kemungkinan besar dibentuk oleh ketidaktahuan, kejengkelan, bahkan mungkin oleh sikap amarah karena merasa dibiarkan bertarung sendirian. Krisis kepercayaan telah muncul dan menjalar di tengah masyarakat. Jika memakai istilah sosiolog James Scott, menolak penguburan jenazah adalah bahasa yang dipakai oleh mereka yang lemah (weapon of the weak) untuk berbicara kepada pemerintah tentang ketakutan mereka atas wabah ini.

Pemerintah kini tak hanya berhadapan dengan dampak ekonomi wabah, melainkan juga krisis kepercayaan masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah tertentu untuk mengembalikan kepercayaan publik bahwa pemerintah bisa menghadapi semua persoalan yang ditimbulkan oleh pandemi ini.

Pertama, pemerintah perlu menyebarkan informasi secara masif dan terus-menerus melalui segala jenis media tentang cara penularan virus dan menghindari virus. Perlu dipastikan penyebaran informasi yang masif bahwa jenazah yang terinfeksi virus corona telah ditangani oleh tenaga medis sesuai dengan prosedur kesehatan, sehingga ia tidak bisa lagi menyebarkan virus. Meskipun berlomba dengan hoaks, penyebaran informasi yang sah dan mudah dimengerti khalayak ramai harus dilakukan oleh semua unsur pemerintah dengan menggandeng organisasi kemasyarakatan serta tokoh masyarakat dan agama.

Kedua, untuk meminimalkan kepanikan dan kekhawatiran masyarakat, unsur-unsur pemerintah, terutama otoritas kesehatan, harus lebih banyak tampil menjelaskan kepada publik mengenai kesiapan fasilitas kesehatan bagi siapa saja yang terjangkit virus. Para kepala daerah perlu tampil paling depan untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah hadir untuk memastikan harapan perbaikan situasi tetap ada. Informasi yang jelas mengenai jaminan biaya perawatan pasien corona juga perlu tersedia.

Saya rasa kepanikan dan kekhawatiran masyarakat terbentuk akibat terus munculnya informasi mengenai kekurangan sarana-prasarana kesehatan, dari kurangnya alat perlindungan diri bagi tenaga kesehatan hingga rumah sakit yang menolak pasien dengan gejala corona. Di sisi lain, masyarakat yang sedang kehilangan pendapatan karena melambatnya aktivitas perekonomian merasa akan sangat terbebani oleh biaya perawatan jika terinfeksi dan dirawat di rumah sakit.

Ketiga, polisi perlu berperan lebih besar dalam menjaga ketertiban masyarakat. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa orang yang merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan dapat diancam pidana denda atau penjara. Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa menolak pemakaman jenazah korban corona di tempat yang sudah semestinya adalah perbuatan melawan hukum.

Meskipun demikian, polisi tentu tidak bisa bertindak gegabah. Polisi perlu mengambil langkah persuasif dengan melakukan patroli dan berkomunikasi intens dengan tokoh-tokoh komunitas. Intinya, ketertiban umum harus tetap dipertahankan demi mencegah kepanikan menjadi tindakan yang tidak terkendali.

Agar aksi-aksi penolakan pemakaman jenazah ini tidak meluas, sudah saatnya solidaritas dibangkitkan dan diperkuat. Sesungguhnya hak asasi manusia akan terjaga jika kita sebagai masyarakat bisa membangun solidaritas. Berilah kesempatan dan ruang yang cukup kepada tenaga medis yang mengurus pemakaman jenazah korban corona. Mari bersama-sama kita mengedepankan rasa kemanusiaan.

Amiruddin al-Rahab

Amiruddin al-Rahab

Anggota Komnas HAM Periode 2017-2022

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus