Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Tim Pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin membantah tudingan bahwa dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan itu lantaran permintaan Joko Widodo. Prabowo memberikan dukungan kepada Luthfi-Yasin dan mengajak warga Jawa Tengah memilih mereka yang disampaikan dalam sebuah video yang diunggah di medsos pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak bener itu (permintaan Jokowi)," kata Juru Bicara sekaligus Tim Pakar Luthfi-Yasin, Zulkifli, pada Rabu, 13 November 2024. "Yang benar, pertama Pak Prabowo mendukung Pak Luthfi atas nama ketua umum partai."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah itu kini telah terdaftar sebagai kadet Partai Gerindra. "Pak Luthfi adalah mader ber-KTA Gerindra," ungkap Zulkifli.
Luthfi-Yasin, kata dia, terbuka menerima dukungan dari siapapun. "Tanpa mengenal jabatan, suku, agama, dan ras. Semua kami ajak berkolaborasi memenangkan nomor urut 2," tuturnya.
Dalam video dukungannya, Prabowo berdiri diapit Luthfi dan Yasin. Mereka bertiga memakai baju warna biru dan tangan bersedekap.
Prabowo mengajak memilih Luthfi-Yasin. "Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen," katanya.
Sebelumnya, Politikus PDIP Andreas Hugo Pairera mengatakan seharusnya Prabowo tidak memberikan pernyataan dukungan secara terang-terangan dalam Pilkada. Menurut dia, seharusnya Prabowo menjadi bersikap sebagai negarawan yang berdiri di atas semua kontestan Pilkada.
Dia menduga presiden ke-7, Joko Widodo berada di balik pernyataan dukungan tersebut. "Pak Jokowi seharusnya tidak perlu meminta bantuan presiden untuk kepentingannya di Jawa Tengah. Presiden jangan dijadikan juru kampanye," ujar Andreas. Hal senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Tempo belum mendapat tanggapan dari Joko Widodo perihal tudingan dari PDIP tersebut.
Sementara Jokowi disebut akan hadir dalam kampanye Luthfi-Yasin di Kabupaten Tegal pada 16 November 2024. Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Tengah, Yusuf Chudlori.
Beragam tanggapan
Wakil Ketua Umum Gerindra Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo dukungan Ketua Umum Gerindra itu kepada salah satu calon di Pilkada Jateng itu sah saja dilakukan selama tidak menggunakan jabatan sebagai Presiden dan memakai fasilitas negara.
“Beliau adalah ketua umum partai, dan memang dari awal sebagai ketua umum itu punya tanggung jawab, yang adalah untuk mendukung mereka-mereka yang telah diberikan mandat,” kata Saraswati di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Ahad, 10 November 2024.
Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tidak membantah bahwa Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen. Dasco mengatakan presiden boleh menyatakan dukungan atau melakukan kampanye politik.
“Berkampanye dalam artian menyerukan, menghimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye,” kata Dasco melalui pesan tertulis, Sabtu, 9 November 2024.
Setali tiga uang dengan tanggapan kader Gerindra, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, sebagai ketua umum partai, tak ada aturan yang melarang Prabowo mengkampanyekan calon kepala daerah. Pernyataan itu disampaikan Hasan kepada wartawan pada Ahad, 10 November 2024.
“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” kata Hasan.
Di sisi lain, Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus justru mengkritik pembelaan pihak Istana perihal dukungan Prabowo kepada Lutfi–Taj. Deddy memandang juru bicara istana tidak mengerti Undang-Undang (UU). Sebab menurutnya UU mensyaratkan jika ingin berkampanye, presiden harus cuti terlebih dahulu.
“Istana mengatakan tidak ada larangan Presiden kampanye. Oh iya, betul. Tapi undang-undang kita mensyaratkan kalau mau kampanye, harus cuti. Jadi juru bicara istana ini nggak ngerti undang-undang,” tuturnya dalam dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, Pj Gubenerur, dan Pj Bupati/Wali Kota, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 November 2024.
Adapun Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan pihaknya menanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti apakah terdapat dugaan pelanggaran terhadap sebuah video singkat menampilkan Presiden Prabowo yang diduga mengampanyekan Luthfi-Taj.
“Kita akan tunggu dalam hal ini tentu Bawaslu yang akan melakukan telaah,” ujar Ketua divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU itu kepada media, di Golden Tulip, di Kota Batu, Jawa Timur, pada Ahad, 10 November 2024.
Pilihan Editor: Malam Ini Debat Terakhir Bobby-Surya vs Edy-Hasan, Polda Sumut Perketat Keamanan