Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

UKT ITS Tetap, Tapi IPI Naik Hampir Dua Kali Lipat

ITS menetapkan penambahan kelompok UKT menjadi 9 kelompok untuk jalur regular atau di luar jalur Mandiri.

31 Mei 2024 | 06.49 WIB

Arsip foto gerbang pintu masuk kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. ANTARA/HO-Humas ITS.
Perbesar
Arsip foto gerbang pintu masuk kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. ANTARA/HO-Humas ITS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember atau ITS, Bambang Pramujati menyatakan kampusnya tidak menaikkan uang kuliah tunggal atau UKT yang kini menjadi masalah. Hal itu disampaikan menyusul perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, kepada kampus untuk membatalkakn kenaikkan UKT. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


“UKT ITS tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan,” ujarnya dilansir laman resmi ITS pada Kamis, 30 Mei 2024. Kenaikan biaya UKT di banyak kampus terjadi imbas penyesuaian terhadap regulasi yang diterbitkan Nadiem.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun regulasi baru itu adalah Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBPOT) pada 19 Januari 2024 lalu. 
Adapun ITS sejak tahun ajaran 2013/2014 telah menerapkan pembagian UKT ke dalam tujuh kelompok untuk jalur prestasi (SNBP) maupun tes tulis atau UTBK SNBT. Pembagian tersebut yakni dari kelompok 1 hingga 7 dengan kisaran biaya mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 7,5 juta.

Sementara untuk jalur Mandiri dan Kemitraan saat itu dikenai UKT dari kelompok 7 hingga 9 dengan kisaran biaya mulai Rp 7,5 juta hingga Rp 12,5 juta per semester. Dosen Departemen Teknik Mesin tersebut menuturkan, ITS lebih memilih untuk mengkaji kembali kesesuaian antara kategori UKT dengan keadaan finansial para mahasiswa dibandingkan menaikkan biaya UKT.

Untuk mewujudkan hal tersebut, ITS menetapkan penambahan kelompok UKT menjadi 9 kelompok untuk jalur regular atau di luar jalur Mandiri. “Ini merupakan upaya pemekaran (kelompok UKT) pertama ITS dalam menyetarakan kebutuhan akademik dan kondisi finansial mahasiswa,” katanya.

Untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes Tulis (SNBT), dan jalur Seleksi Mandiri Beasiswa di ITS akan dikenakan UKT dari kelompok 1 hingga 9 dengan kisaran biaya mulai Rp 500 ribu hingga Rp 12,5 juta per semester. Sedangkan, jalur Mandiri Umum dan Kemitraan tetap dikenai UKT dari kelompok 7 hingga 9 dengan biaya mulai Rp 7,5 juta hingga Rp 12,5 juta per semester.

“Perubahan kelompok UKT ini mulai berlaku untuk mahasiswa baru tahun ajaran 2024/2025 ini,” tutur Bambang. Namun, ITS menerapkan nominal UKT yang berbeda terhadap sejumlah program studi. UKT S1 Teknik Sistem Perkapalan (Joint Degree) diberlakukan satu nominal setara dengan UKT kategori sebelas (UKT Jalur Khusus), yaitu Rp20.000.000 per semester.

Selain itu, perbedaan juga terdapat pada UKT S1 Kedokteran yang dibagi menjadi enam kategori, yaitu UKT 1 sebesar Rp500.000, UKT 2 Rp1.000.000, UKT 3 Rp2.500.000, UKT 4 Rp10.000.000, UKT 5 Rp20.000.000, dan UKT 5 Rp30.000.000. Sedangkan UKT S1 Studi Pembangunan hanya dibagi menjadi tujuh kategori.

ITS memang tidak menaikkan biaya UKT, tapi tahun ini kampus di Jawa Timur itu menaikkan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) hampir dua kali lipat dari sebelumnya. Adapun IPI ITS tahun lalu berkisar RP 25-37,5 juta, sedangkan tahun ini naik menjadi Rp 40 juta untuk pilihan 1 dan Rp 50 juta pilihan 2.

Bambang berharap dengan adanya penyesuaian ini, proses perkuliahan yang dilakukan di ITS dapat lebih tepat guna dan tidak membatasi ruang mahasiswa untuk terus meraih ilmu dan berkontribusi bagi negeri, “ITS akan selalu fokus memberikan kesempatan bagi semua mahasiswa agar bisa tetap berkuliah."

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus