Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lebih dari 1.000 orang calon mahasiswa baru asal Indonesia diduga menjadi korban penipuan untuk masuk Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir. Modusnya adalah para mahasiswa itu dijanjikan bisa lolos ke Universitas Al Azhar tanpa melalui jalur tes.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kasus camaba (calon mahasiswa baru) sekarang ini masuk katagori “terjun bebas” tanpa melewati proses di (Kemendag) Kementrian Agama RI," kata anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umum Wiranu saat dihubungi Tempo, Senin 5 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Khatibul, para calon mahasiswa ini datang ke Kairo karena mungkin terpengaruh orang-orang yang menjanjikan dapat langsung diterima di Al Azhar tanpa mengikuti proses selesi dan prosedur masuk universitas itu yang telah ditetapkan bersama antara pemerintah RI melalui Kementerian Agama. "Dan jumlah mereka sangat banyak,” kata politikus Partai Demokrat tersebut.
Menurut Khatibul, prosedur untuk masuk ke Al Azhar yang dilakukan secara resmi ialah melalui tes yang diadakan Kemenag bersama asosiasi alumni Al Azhar.
Akibat penipuan ini para calon mahasiswa itu hidup terkatung-katung di Mesir. Persoalan lain adalah mereka tak punya izin tinggal di Mesir. Bahasa juga menjadi persoalan karena mereka yang menjadi korban itu ternyata tak mempunyai standar dalam berbahasa Arab.
Khatibul menduga kasus semacam ini sudah menjadi modus setiap tahunnya. Oknum meminta biaya dalam jumlah tertentu kepada sebagian bakal calon mahasiswa yang dikirim secara non prosedural ini.
“Kami mengimbau KBRI di Kairo bekerja sama dengan polisi setempat, serta pihak Kemenag bersama Kepolisian RI untuk mengusut dugaan penipuan dan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan sejumlah oknum WNI terhadap para bakal calon mahasiswa baru ini,” kata Khatibul.
Menurut Khatibul, Komisi VIII DPR sudah berkoordinasi dengan KBRI di Kairo serta Kementerian Luar Negeri untuk mengusut kasus ini.
“Jika ini benar, maka pihak yang berwenang harus terus mengejar aspek pidana dari kasus ini, dan menindak aktor intelektual di balik pengiriman non prosedural dan penipuan terhadap para calon mahasiswa ini,” kata Khatibul.
FADIYA