Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

3 Fakta Hari Pertama Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Partai politik yang mendaftar diwajibkan menyerahkan dokumen paling lambat 14 Agustus 2022.

2 Agustus 2022 | 03.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo hadir untuk melakukan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Senin, 1 Agustus 2022. KPU mulai membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran peserta Pemilihan Umum 2024 telah dibuka pada Senin, 1 Agustus 2022. Partai politik yang mendaftar diwajibkan menyerahkan dokumen paling lambat 14 Agustus 2022. Partai politik pun perlu mendaftar terlebih dahulu di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024.

Di hari pertama pendaftaran, para awak parpol berdatangan ke kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU dengan berbagai cara maupun atribut. Berikut tiga fakta yang terjadi pada hari pertama pendaftaran sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

1. Sembilan partai ikut mendaftar, enam dinyatakan dokumen telah lengkap.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan sembilan parpol telah ikut mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 pada hari pertama. Sembilan partai tersebut adalah:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
- Partai Reformasi
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
- Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo)
- Partai NasDem
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Idham berujar timnya langsung memeriksa kelengkapan dokumen setelah menerima pendaftaran dati para pimpinan parpol. "Kami langsung melakukan. Berdasarkan hasil pengecekan kami terhadap aplikasi Sipol, maka kami sampaikan kepada publik, enam partai dokumennya lengkap," ujar Idham Holik, Senin, 1 Agustus 2022.

Hasilnya, enam partai dinyatakan sudah lengkap dokumennya itu adalah PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, dan PBB. Sedangkan tiga partai lainnya, kata dia, masih dalam proses pengecekan. Idham menjelaskan setelah berkas dinyatakan lengkap, KPU akan memverifikasi data, baik secara administrasi maupun faktual. Partai yang lolos ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dalam pemilu sebelumnya, hanya akan dilakukan verifikasi administrasi. 

Sementara itu, bagi partai yang tidak lolos dan partai baru, akan diberlakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Setelah proses verifikasi selesai, partai yang memenuhi seluruh persyaratan akan dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

2. Jalan kaki, PDIP jadi pendaftar pertama.

PDI Perjuangan menjadi partai pertama yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024. Kader PDIP menggelar pawai kebudayaan berupa long march menuju Kantor KPU di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.  "Kami berjalan kaki dari kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro ke kantor KPU sebagai bagian dari green ekonomi dan kesehatan jiwa raga," ujar Sekjen PDIP Hasto, Senin, 1 Agustus 2022.

Hasto memimpin 26 orang petinggi partai yang berada di baris berikutnya. Di barisan selanjutnya berjajar 20 orang dari RedMe, bagian penjualan aksesoris partai, dan Artis Nusantara. Lalu diikuti dengan 50 orang pemain angklung. Selepas proses pendaftaran di KPU, rombongan long march kebudayaan PDIP kembali berjalan ke arah kantor pusat partai di Diponegoro.

3. Farhat Abass ikut mendaftar, optimis ikut Pemilu 2024.

Advokat Farhat Abbas turut mendaftarkan partai besutannya, Partai Negeri Daulat Indonesia atau Partai Pandai ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024. Ia mengklaim struktur kepengurusan Partai Pandai sudah terbentuk di 34 provinsi Indonesia atau memiliki kepengurusan 100 persen di DPW, juga memenuhi lebih dari 30 persen keterwakilan perempuan.

Ia mengaku masih struktur kepengurusan partainya di DPD belum 100 persen. "Untuk kecamatan, kami memberikan kedaulatan pada daerah, seperti Papua itu ada yang sudah 100 persen, tapi belum masuk ke sipol seluruhnya," ucapnya. Farhat memiliki waktu 14 hari untuk melengkapinya.

Ia yakin dapat memenuhi syarat 100, 75, dan 50 persen keterwakilan pengurus, sampai terdaftar dan akan mengikuti tahapan verifikasi faktual. Tetapi kalau masih kurang, tuturnya, berarti Partai Pandai, tak masuk dan menunggu 2024.  "Tapi saya optimistis Pandai akan masuk dan ikut berpartisipasi di Pemilu 2024," ucap Farhat ihwal pendaftaran partai politik.

RIANI SANUSI PUTRI | DEWI NURITA

Baca Juga: Pendaftaran Peserta Pemilu 2024 Mulai Dibuka, Ini Daftar 9 Partai yang Akan Daftar Pertama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Reporter di Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus