Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sejumlah penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang tak selesai di era pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada beberapa catatan merah yang menjadi perhatian Komnas HAM terkait dengan komitmen Jokowi merampungkan kasus pelanggaran-pelanggaran HAM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Banyak berkas belum dimasukkan ke Jaksa Agung dan belum ada langkah-langkah konkrit," kata Taufan saat konferensi pers 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK dan Penegakan HAM di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komnas HAM mencatat setidaknya ada tiga jenis pelanggaran HAM yang belum tergarap pada masa Jokowi hingga 4 tahun ia menjabat. Berikut ini rinciannya.
1. Penuntasan HAM berat masa lalu
Jokowi pernah berjanji untuk menuntaskan kasus pelanggaran berat HAM masa lalu pada masa awal ia menjabat. Kasus itu di antaranya peristiwa penembak misterius atau Petrus yang terjadi pada 1982 hingga 1985. Selanjutnya, peristiwa penghilangan aktivis pada pangkal masa Orde Baru tahun 1997-1998. Ada lagi Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, Talangsari, dan kerusuhan Mei 1998.
Selanjutnya, peristiwa Wasior Wamena pada 2002-2003. Terakhir, Komnas HAM menambah tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yaitu kasus jambu kepok, kasus Simpang KKA, dan kasus rumah gedong. Kasus-kasus ini mandek di level Kejaksaan Agung.
Komnas HAM memandang ketidakjelasan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini adalah bentuk pengingkaran atas keadilan.
2. Konflik sumber daya alam dan agraria
Kasus pelanggaran HAM yang berkaitan dengan masalah SDA dan agraria dinilai mencuat pada era Jokowi. Kasus ini muncul berbarengan dengan adanya pembangunan infrastruktur yang gencar.
Banyak laporan masuk dari masyarakat terkait sengketa lahan imbas dari pembangunan stasiun kereta api, bandara, waduk, dan lain-lain. Masyarakat juga acap berkonflik dengan TNI dan Polisi.
Salah satu yang tak ujung kelar adalah pembangunan Bandar Udara (Bandara) Internasional Yogyakarta di Kulonprogo. Menurut Komnas HAM, tidak terjadi kesepakatan antara masyarakat dan PT Angkasa Pura I serta PP KSO sebagai pemenang lelang proyek pembangunan fisik bandara.
Menurut catatan Komnas HAM, ada 68 keluarga yang menolak pembangunan bandara di Kulon Progo. Selain itu, masih ada 138 keluarga yang belum mengambil konsinyasi. Adapun di sekitar lahan bandara, 18 keluarga bertahan tinggal dengan membangun tenda-tenda di sekitar proyek pembangunan. Di tenda itu, terdapat anggota keluarga yang masih berusia kanak-kanak.
Alih-alih memperoleh jalan terang, keluhan masyarakat ini, menurut Komnas HAM, malah tak ditanggapi baik oleh PT Angkasa Pura I. AP I tidak melakukan pendekatan yang responsif untuk menyelesaikan sengketa. AP I disebut hanya mengatakan proyek kelar April seperti yang diperintahkan Jokowi.
3. Kasus pelanggaran HAM intoleransi
Intoleransi dan kebebasan berekspresi juga mencuat era Jokowi. Dalam 4 tahun pemerintahan Jokowi, terdapat catatan penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Lombok Timur. Penyerangan Ahmadiyah ini terjadi pada 19-20 Mei 2018.
Akibat penyerangan, 24 orang yang masuk golongan Ahmadiyah di Desa Gereneng mengungsi. Sebab, rumah mereka rusak setelah sejumlah orang merusak rumah mereka. Penyerangak terhadap Ahmadiyah ini bukan yang pertama kali di Indonesia. Namun, belum juga ada penyelesaian kasus.