Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

98.972 Guru Madrasah Segera Terima Tunjangan Inpassing, Total Rp 321 Miliar

Kemenag telah menyiapkan anggaran Rp 321,8 miliar untuk tunjangan inpassing bagi 98.972 guru madrasah bukan ASN.

20 Desember 2023 | 07.07 WIB

Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag
Perbesar
Ilustrasi guru madrsah. Foto : Kemendag

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 98.972 guru madrasah bukan ASN akan segera mendapatkan tunjangan inpassing. Pemberian tunjangan ini diberikan bagi guru madrasah yang telah menerima SK Inpassing setelah menunggu 12 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pencairan inpassing ini adalah bentuk perhatian dari Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah. Prosesnya diawali dengan penerbitkan SK Inpassing yang terbit dan diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Alhamdulillah, di penghujung tahun ini, setelah melalui serangkaian proses, tunjangan inpassing guru akan segera cair. Semoga ini melengkapi kebahagiaan para guru madrasah di seluruh Indonesia dalam menyambut pergantian tahun,” kata Yaqut dalam keterangannya, Selasa, 19 Desember 2023.

SK Inpassing adalah penanda kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) bagi guru bukan ASN. Pemberian keseteraan jabatan dan pangkat ini merupakan bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja dan kepemilikan sertifikat pendidik sehingga para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp 321,8 miliar untuk tunjangan inpassing bagi 98.972 guru madrasah bukan ASN melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Kementerian Keuangan. Proses pencairannya akan dilakukan serentak oleh Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.

“Tahun ini, pembayaran tunjangan Inpassing bagi 98.972 guru madrasah akan dibayarkan selama tiga bulan, terhitung sejak SK Inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023," kata Ali.

Untuk pencairan yang dilakukan di momentum akhir tahun ini, Kemenag sudah meminta Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan akselerasi dalam proses pencairan. "Sehingga dana Inpassing terserap seratus persen,” ujarnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Zain mengatakan seluruh proses pemenuhan administrasi untuk pencairan dana tunjangan Inpassing sudah dilakukan oleh Kemenag dan Kemenkeu. “Kemenag telah melakukan upaya-upaya strategis dalam rangka pencairan dana tunjangan Inpassing bagi guru madrasah, melalui koordinasi intensif dengan pihak Kementerian Keuangan, terutama dengan Direktorat Jenderal Anggaran,” kata dia.

Dalam pencairan tunjangan Inpassing ini, Zain mengungkap ada tiga hal yang harus menjadi perhatian Kanwil Kemenag provinsi. Pertama, masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi memastikan data penerima yang akurat. Kedua, penerima memiliki rekening aktif. Ketiga, agar semua pihak terkait segera melakukan akselerasi pencairan.

"Para penerima silakan mengecek akun SIMPATIKAnya masing-masing pada laman: simpatika.kemenag.go.id.," kata Zain.

Syarat guru madrasah dapat SK Inpassing

Untuk menyetarakan jabatan dan pangkat guru madrasah non ASN, Kementerian Agama mengeluarkan SK penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau SK Inpassing. Melalui SK ini, guru madrasah bisa mendapat tunjangan.

Berikut syarat guru madrasah yang bisa mendapatkan penyetaraan lewat SK Inpassing:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012
4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023
5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan
6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
7. Terdaftar dalam SIMPATIKA
8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus