Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Aktivis Demokrasi Angap Penambahan Pos di RUU TNI Berisiko Mengikis Supremasi Sipil

Isnur menilai meluaskan pos jabatan sipil bagi tentara aktif di RUU TNI berisiko menguatkan dominasi militer di pemerintahan.

13 Maret 2025 | 07.54 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI oleh DPR dan pemerintah terus menuai sorotan kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai, usulan dalam draf RUU TNI tak sejalan dengan semangat reformasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, usulan penambangan pos bagi prajurit TNI di jabatan sipil mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Usulan ini berisiko mengikis prinsip supremasi sipil," kata Isnur saat dihubungi, Rabu, 12 Maret 2025.

Menurut dia, penempatan prajurit TNI di luar fungsi sebagai alat pertahanan bukan hanya melanggar aturan dalam Undang-Undang TNI, tapi juga berpotensi memperlemah profesionalisme prajurit.

Isnur melanjutkan, penambahan pos jabatan sipil bagi prajurit juga akan merusak sistem merit dan karier aparatur sipil negara. Ini lantaran TNI diberikan karpet merah untuk menempati jabatan strategis di ranah sipil melalui revisi Undang-Undang TNI.

"Menempatkan TNI pada jabatan sipil jauh dari tugas dan fungsi sebagai alat pertahanan. Ini sama saja dengan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI," ujar dia.

Senin lalu, dalam rapat kerja dengan Komisi bidang Pertahanan DPR, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengusulkan penambahan lima kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif.

Ia menjelaskan, bagi prajurit yang menempati pos jabatan sipil di 15 kementerian/lembaga terkait, maka, prajurit itu tidak mesti mengundurkan diri. Mereka yang mesti mengundurkan diri, kata dia, adalah prajurit yang menempati jabatan sipil di luar 15 kementerian/lembaga dimaksud. "Di luar 15 plus, dia mesti pensiun," kata Sjafrie.

Merujuk Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI, prajurit aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil di 10 kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, dan Sekretaris Militer Presiden.

Kemudian, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, serta Mahkamah Agung.

Namun, dalam RUU TNI diusulkan penambahan lima pos kementerian/lembaga yang dapat diisi prajurit aktif, antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Muhammad Isnur menilai, meluaskan pos jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif berisiko menguatkan dominasi militer di pemerintahan yang semestinya dijalankan secara demokratis.

"Ini jadi alarm bahaya bagaimana pemerintahan yang militeristik dan otoritarianisme akan mulai dijalankan," katanya.

Adapun RUU TNI menjadi salah satu program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR 2025.  Pada 13 Februari lalu, pimpinan DPR telah menerima surat bernomor R12/Pres/02/05 dari Presiden Prabowo Subianto untuk menunjuk wakil pemerintah dalam membahas RUU TNI.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus