Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengecam peretasan terhadap akun WhatsApp milik Risyad Azhari, salah satu inisiator Bareng Warga, usai mengkritik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Menurut Usman, tindakan peretasan adalah pola yang berulang yang kerap terjadi kepada mereka-mereka yang bersuara kritis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ruang maya maupun dunia nyata sudah menjadi semakin sempit bagi kebebasan berekspresi," katanya kepada Tempo pada Kamis, 26 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut hal itu terjadi lantaran kecenderungan negara untuk tidak senang ketika mendengar kritik dari masyarakat.
"Ini menjadi bukti bahwa negara tidak pernah melibatkan atau mendengar suara-suara dari masyarakat terkait kebijakan yang terkait kemaslahatan orang banyak, seperti kebijakan PPN 12 persen ini yang sangat berhubungan langsung dengan kehidupan banyak orang di Indonesia," ujar Usman.
Dia menuturkan, pajak erat hubungannya dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu, kata Usman, negara harus memberikan akuntabilitas dalam hal pajak, termasuk dalam perumusan segala kebijakan baru seperti PPN 12 persen. Namun, alih-alih mendengar kritik, negara justru merespons dengan tindakan represi, salah satunya melalui peretasan.
"Tidak adanya akuntabilitas terhadap kebijakan baru ini, membuat masyarakat bersuara. Namun, bukannya didengar, malah direspons dengan represi dalam bentuk peretasan," tuturnya.
Sebelumnya, Akun WhatsApp milik Risyad Azhari diretas pada Selasa, 24 Desember 2024. Peretasan itu diduga berkaitan dengan kritikan sekaligus penolakan Risyad terhadap rencana kebijakan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen.
"Kami dengan tegas mengecam terjadinya serangan digital terhadap salah satu inisiator Bareng Warga, Risyad Azhari," demikian tertulis dalam siaran pers yang dibagikan oleh akun @humaniesproject melalui media sosial X, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Peretasan itu dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan keselamatan pribadi di ruang digital. Tak hanya Risyad, peretasan juga menyasar akun aplikasi perpesanan anggota keluarganya.
Bareng Warga merupakan platform yang aktif memperjuangkan isu-isu keadilan sosial, hak asasi manusia, serta kebijakan publik yang pro rakyat. Risyad dikenal sebagai salah satu orang yang vokal mengkritik regulasi PPN 12 persen itu.
Dia aktif mengadvokasi, mengumpulkan petisi, hingga menjadi narasumber di berbagai media untuk menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Menurut dia, kebijakan yang akan diterapkan per 1 Januari 2025 itu bakal merugikan masyarakat dan pengusaha.
Novali Panji berkontribusi dalam penulisan artikel ini.