Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ampi Golkar Usulkan UU Lobi Diterapkan di Pemilu

Menurut Ampi Golkar, hal ini dapat membantu ongkos politik, terutama untuk calon anggota legislatif dari kalangan muda agar bisa ikut berkontestasi.

20 Desember 2024 | 08.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia atau AMPI DPP Partai Golkar Jerry Sambuaga mengusulkan adanya penerapan Undang-undang Lobi pada pelaksanaan pemilihan umum. Menurut dia, hal ini dapat membantu ongkos politik, terutama untuk calon anggota legislatif dari kalangan muda agar bisa ikut berkontestasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya punya usul, bagaimana kalau caleg-caleg ini bisa dapat atau bisa fundraising," katanya saat berbicara di AMPI Talks, di Kantor DPP Golkar, Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan regulasi yang ada, pendanaan hanya bisa dilakukan oleh calon dari jalur independen. Jerry menyinggung soal pelaksanaan Pemilu di Amerika Serikat yang menerapkan UU Lobi.

Dia mengatakan, lewat peraturan itu calon anggota legislatif bisa mendapatkan pendanaan dengan melobi perusahaan ataupun korporasi. Namun, ujarnya, seorang caleg perlu memberikan disclaimer kepada publik jika ongkos politiknya mendapat bantuan dari korporasi.

"Tapi disclaimer ke publik, saya dapat uang dari perusahaan rokok Rp 10 miliar. Jadi kalau masyarakat sudah tau, berarti kalau memilih ini akan mengadvokasi perusahaan rokok," ucapnya.

Jerry berujar bahwa pendanaan ini pernah dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang sempat ingin maju lewat jalur independen di Pilkada Jakarta 2017. "Dia pakai fundraising makan-makan semeja. Jadi siapa yang bisa duduk bareng Ahok, harus bayar," ucapnya.

Eks Wakil Menteri Perdagangan ini menilai regulasi lobi ini melibatkan partisipasi publik. Sebab, katanya, masyarakat yang bisa dilibatkan tidak hanya dari kalangan konglomerat, melainkan masyarakat umum.

"Karena macam-macam bentuknya. Mulai dari sponsor, program, dukungan, dan doa," katanya.

Karena itu, menurut dia, bila undang-undang lobi dibuat sebagai produk hukum, maka akan memberikan kesempatan lebih luas kepada siapapun untuk maju di Pemilu. Dia meminta agar usulan ini disampaikan kepada Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia untuk dikaji.

Menanggapi usulan itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menilai bahwa UU Lobi bisa saja diterapkan lantaran lebih transparan dalam politik dan pembiayaannya. Namun, dia mengatakan bahwa kondisi demokrasi Tanah Air masih sulit untuk dapat menerapkan regulasi tersebut.

"Lingkungan kita itu masih penuh kepura-puraan. Sulit, berat. Coba kalau enggak penuh kepura-puraan," katanya pada Kamis, 19 Desember 2024.

"Di dalam undang-undang kepartaian, berbisnis, korupsi enggak boleh. Tapi bantuan negara sangat kecil, tugas partai sangat besar, organisasinya besar. Duitnya dari mana? Itu karena kita penuh kepura-puraan," ucapnya.

Atas dasar kondisi itu, dia tak sepakat UU Lobi diterapkan di Pemilu. Sarmuji menyinggung aturan kepartaian yang melarang untuk berbisnis dan korupsi.

Karena itu, menurut dia, akan ada beragam resistensi ihwal penerapan UU Lobi ini. Dia khawatir regulasi tersebut justru akan menjadi pintu masuk untuk gratifikasi ataupun melegalkan korupsi. 

"Kami sebenernya mesti belajar pada negara-negara yang sudah lebih dulu maju dalam demokrasi," katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus