Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Difabel

APINDO Merilis Buku Panduan Bagi Perusahaan yang Mempekerjakan Disabilitas

APINDO meluncurkan buku panduan bagi perusahaan dalam mengakomodasi kesetaraan dan inklusifitas penyandang disabilitas di tempat kerja.

30 September 2020 | 11.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi difabel. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO meluncurkan buku panduan kesetaraan dan inklusifitas di tempat kerja. Buku ini diharapkan dapat menjadi penuntun bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan karyawan dengan disabilitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua APINDO Hariyadi Sukamdani berharap buku ini dapat menjadi pemandu bagi perusahaan dalam mengakomodasi kesetaraan dan inklusifitas di tempat kerja. "Saya serahkan juga buku panduan ini kepada perwakilan Kementerian Tenaga Kerja secara virtual, buku ini juga sudah ada softcopy-nya yang bisa diunduh melalui situs resmi APINDO," ujar Hariyadi Sukamdani dalam diskusi virtual, Selasa 29 September 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Buku ini disusun oleh perwakilan dari divisi sumber daya manusia beberapa perusahaan swasta, organisasi penyandang disabilitas, penyedia jasa informasi dan penyalur tenaga kerja disabilitas, serta akademikus. Head of Human Capital PT Daya Lima, Dadan Sukma Saputra mengatakan buku ini tak hanya berisi panduan penyediaan aksesibilitas dalam mewujudkan kesetaraan dan inklusifitas di tempat kerja, tapi juga mencatumkan berbagai peraturan yang menjadi dasar kesetaraan dan inklusifitas di tempat kerja.

"Buku ini memuat apa yang harus dilakukan organisasi ketika menilai dan menerima pekerja dengan disabilitas," kata Dadan. "Bahkan di bab terakhir buku ini mencantumkan panduan mitigasi pekerja dengan disabilitas saat menghadapi keadaan genting, seperti bencana alam, kebakaran, dan lainnya."

Pelaksana Tugas Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Nora Kartika Setyaningrum mengatakan eksistensi nilai kesetaraan dan inklusifitas sudah seharusnya menjadi tanggung jawab universal semua pemangku kepentingan. "Paradigmanya harus diubah, dari pendekatan charity menjadi pendekatan empowering," kata Nora. "Tenaga kerja dengan disabilitas bukan lagi sebagai mesin, melainkan sebagai aset."

Nora melanjutkan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu penandatanganan rancangan peraturan pemerintah tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di tempat kerja. Selama itu pula, dia berharap lembaga pemerintah dan BUMN menerapkan kuota bagi pekerja disabilitas sebesar dua persen dan perusahaan swasta sebanyak satu persen bagi difabel.

Perwakilan penyandang disabilitas dari Sejiwa Foundation Semarang, Yuktiasih Proborini meminta agar buku panduan tersebut dapat menjadi indikator dalam menilai performa perusahaan. Nilai-nilai yang dijabarkan dalam buku dapat menjadi tambahan penilaian bagi APINDO maupun Kementerian Ketenagakerjaan dalam menyematkan gelar perusahaan terbaik. "Nilai-nilai tersebut tentu dapat memicu perusahaan dalam membenahi diri demi penerapan prinsip kesetaraan dan inklusifitas di lingkup kerja mereka," ujar Yuktiasih.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus