Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah aduan bahwa dirinya mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di persidangan saya sampaikan, seorang anggota KPU baru dinyatakan resmi anggota KPU setelah adanya keppres. Saya menerbitkan apapun bentuknya, itu tidak bisa mengaktifkan seseorang menjadi anggota KPU," kata Arief Budiman dalam konferensi pers, Jumat, 15 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Arief juga diduga membuat keputusan yang melampaui kewenangannya melalui penerbitan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 untuk mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting.
Arief menjelaskan, surat tersebut bukanlah tindakan pribadi. Tetapi sudah disetujui seluruh anggota KPU. Ia mengatakan, surat Nomor 663 itu berisi penyampaian petikan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman
Namun, kata Arief, yang dipersoalkan adalah poin kedua dalam surat tersebut. Isinya, Arief menyebutkan: Berkenaan dengan angka 1, diminta saudari aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
"Jadi poin nomor 2 berkenaan dengan angka 1. Yaitu penyampaikan keppres," ucapnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman. DKPP menilai Arief melanggar kode etik lantaran menemani komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)saat Evi diberhentikan oleh DKPP.
Evi Novida Ginting Manik sebelumnya diberhentikan DKPP lantaran dinilai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Kasus ini terkait dengan perubahan perolehan suara Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon, keduanya calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.
Setelah diberhentikan, Evi kemudian menggugat ke PTUN Jakarta. Gugatannya dimenangkan dan ia kembali menjabat sebagai komisioner KPU kendati Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Keputusan Presiden memberhentikan Evi.