Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB merupakan momen penting dalam dunia pendidikan di Indonesia. Namun dalam proses ini, ada satu aspek yang harus diperhatikan secara serius, yakni keadilan akses bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proses PPDB memiliki regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017, PPDB diatur untuk semua jenjang pendidikan, dari tingkat TK hingga SMA/SMK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa terdapat empat jalur yang dapat diikuti oleh calon peserta didik baru, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur afirmasi bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu.
Hal ini diatur dengan tegas dalam Pasal 16 yang menyatakan bahwa sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu dalam jumlah tertentu.
Kuota Siswa Tidak Mampu
Menurut Pasal 16, setiap SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat, diwajibkan untuk menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dalam jumlah minimal 20 persen dari total keseluruhan peserta didik yang diterima.
Untuk memenuhi syarat sebagai siswa tidak mampu, peserta didik harus dapat menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lain yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Surat ini wajib diverifikasi kebenarannya, sehingga kuota pendidikan tidak salah sasaran.
Sanksi Pelanggaran
Meskipun aturan ini telah ditetapkan, masih terdapat kasus pelanggaran yang terjadi dalam implementasinya. Maka, pasal yang sama juga mengatur bahwa jika terdapat peserta didik yang memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, sekolah tersebut berhak untuk memberikan sanksi berupa pengeluaran dari sekolah.
Namun, pemberian sanksi tersebut harus melalui evaluasi sekolah bersama dengan komite sekolah, dewan pendidikan, dan dinas pendidikan provinsi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap kuota siswa tidak mampu bukanlah masalah sepele. Ini melibatkan hak-hak dasar dan kesempatan pendidikan yang seharusnya setara bagi semua anak, tanpa memandang latar belakang ekonomi mereka. Oleh karena itu, penegakan aturan ini harus dilakukan secara tegas dan adil, demi terciptanya akses pendidikan yang merata dan inklusif bagi semua lapisan masyarakat.
Dalam membangun sistem pendidikan yang lebih baik, penting bagi pemerintah dan semua pihak terkait untuk terus memantau dan menegakkan prinsip-prinsip keadilan dalam PPDB, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas, tanpa terkendala oleh kondisi ekonomi keluarga.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | NI MADE SUKMASARI