Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Bahlil Pastikan Ojek Online Jadi Penerima Subsidi BBM

Bahlil mengatakan driver ojek online akan masuk kategori UMKM, sehingga berhak menerima subsidi BBM.

13 Desember 2024 | 19.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ojek online GrabBike dengan sepeda motor listrik melintas dekat taksi Bluebird di Bundaran HI, Jakarta, 5 Desember 2024. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pengemudi ojek online akan menjadi penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua umum Partai Golkar ini mengatakan driver ojol akan masuk kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, Bahlil mengatakan masih menggodok skemanya karena pengemudi ojol menggunakan pelat hitam. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi nanti kami akan buat sedemikian rupalah agar mereka juga harus bisa kita perhatikan,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.

Bahlil mengatakan formula subsidi BBM ini hampir final. Menurut dia, pemerintah perlu melakukan dua pendekatan untuk memastikan penerima pengalihan subsidi BBM tepat sasaran. 

Sebelumnya Bahlil mengatakan ojek online tidak menjadi target subsidi BBM tepat sasaran. Menurut Bahlil, hal tersebut karena ojol merupakan sebuah usaha.

"Ojek (online) kan dia pakai untuk usaha, lho iya dong, masa usaha disubsidi?" ujarnya saat ditemui di kediamannya usai melakukan pencoblosan di TPS 003, Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2024.

Bahlil menyebut tidak semua pengendara ojol menggunakan motornya sendiri untuk menarik penumpang. Ada juga pengusaha yang memiliki sejumlah unit kendaraan bermotor dan menyewakannya kepada masyarakat untuk menjadi ojol.

“Ojek itu, alhamdulillah kalau motor itu, motor punya saudara-saudara kita yang bawa motornya (sendiri). Itu sebagian ada. Tapi sebagian kan juga punya orang (pengusaha) yang kemudian saudara-saudara kita yang bawa itu dipekerjakan," ujarnya.

Bahlil mengatakan hanya kendaraan berpelat kuning, seperti angkutan umum, yang berhak menerima subsidi BBM. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kenaikan tarif transportasi umum. Sehingga masyarakat yang mengandalkan angkutan umum tidak terbebani biaya tambahan.

Belakangan Bahlil berubah pikiran setelah diprotes asosiasi ojek online. Ia mengatakan ojol tetap mendapatkan subsidi BBM dengan menggunakan skema UMKM. 

"Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM," kata Menteri Bahlil ditemui di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Saat itu Bahlil mengungkapkan pihaknya tengah melakukan kajian untuk membedakan kendaraan milik ojol dan yang bukan, mengingat skema subsidi BBM untuk transportasi sebelumnya disalurkan bagi kendaraan yang berpelat nomor kuning atau transportasi publik.

"Bagi ojol yang saat ini terjadi dinamika, itu kita lagi meng-erxercise agar bagaimana membedakan mana plat hitam usaha ojol mana yang bukan," kata dia.

Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menegaskan akan turun ke jalan apabila bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mereka dicabut.

"Jika sampai ojol tidak dapat menerima atau mengisi BBM bersubsidi nanti, maka pastinya akan terjadi gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia untuk memprotes keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ini," kata ketuanya, Igun Wicaksono, kepada Antara di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.

Igun menilai rencana pencabutan BBM subsidi tidak adil dan tidak berpihak pada rakyat kecil. Menurut dia, banyak pengemudi ojol kesulitan mencukupi kebutuhan harian, bahkan untuk membeli BBM bersubsidi sekalipun.

Hendrik Yaputra, M. Rizki Yusrial, dan Yudono Yanuar berkontribusi dalam tulisan ini. 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus