Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Baleg DPR Dinilai Sering Langkahi Komisi dalam Pembahasan RUU

Anggota DPR dari PDIP Deddy Sitorus menilai pembahasan RUU lebih sering dilakukan di Baleg DPR tanpa melibatkan komisi yang berhubungan langsung.

12 Februari 2025 | 09.12 WIB

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU antara Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) di Kompleks Parlemen, 22 Januari 2025. TEMPO/Rizki Yusrial
Perbesar
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU antara Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) di Kompleks Parlemen, 22 Januari 2025. TEMPO/Rizki Yusrial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengatakan saat ini banyak pembahasan undang-undang di parlemen yang langsung dilakukan di Badan Legislasi atau Baleg DPR. Deddy mengatakan komisi yang berhubungan langsung dengan mitra justru kerap tidak terlibat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kalay langsung diketok Baleg, yang bahas ya hanya Baleg. Ini bukan soal diajak atau tak diajak, tapi prosedurnya sebenarnya kayak apa sih?” kata Deddy saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengatakan ada beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dulunya biasa dibahas melalui Komisi II DPR namun saat ini langsung lewat Baleg. Terkini, kata dia, rencana pembahasan RUU Pemilu yang menjadi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

Pembahasan RUU Pemilu awalnya dilakukan di Komisi II. Namun hingga saat ini Deddy menyebut belum ada lagi pembahasan mengenai aturan tersebut. “Karena kan itu tadi, ada Baleg. Kenapa di Baleg? Mungkin ada putusan di pimpinan, kita juga gak tahu,” kata Deddy.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan penyusunan RUU Pemilu akan dibahas dari awal dan bukan bersifat RUU operan (carry over) dari periode sebelumnya. Dia mengatakan saat ini situasi politik dan materi yang akan dibahas sudah berbeda dibandingkan beberapa waktu lalu, karena ada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD.

“Kita sepakat ini disusun dari awal lagi. Nah ini akan kita sampaikan ke pimpinan dan kemudian dibicarakan dengan pemerintah,” ujar Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Februari 2025.

Selain RUU Pemilu, Komisi II juga seharusnya membahas penggabungan sejumlah RUU politik menjadi semacam omnibus. Pembahasan draf omnibus politik ini pun saat ini tertunda. “Sekarang enggak tahu. Ordernya ada di Baleg,” kata Deddy Sitorus.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya menyebut omnibus law RUU Politik merupakan salah satu target yang ingin dirampungkan oleh komisi yang membidangi pemilu, politik dan pemerintahan dalam negeri itu. Rifqi mengatakan omnibus law RUU Politik akan menghimpun sejumlah kluster regulasi di bidang politik dan pemilu menjadi satu undang-undang saja.

Secara garis besar, RUU itu akan memuat pengaturan tentang partai politik, Pemilu, Pilkada, serta sengketa hasil pemilu. “Apa isinya secara detail, itu akan kami rundingkan di internal,” kata Rifqi, Senin, 30 Desember 2024.

Nandito Putra berkontribusi dalam artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus