Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bambang Pacul Minta Calon Hakim MK Konsultasi ke DPR sebelum Putuskan Perkara

"Pak Doktor ingin menjadi hakim MK mewakili DPR, artinya banyak hal peraturan perundangan yang mesti dikau menyuarakan suara DPR," ujar Bambang.

25 September 2023 | 15.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menemui wartawan usai Gelar Uji Kelayakan Calon Hakim MK di Kompleks Senayan pada Senin, 25 September 2023. Tempo/ Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III Bambang Wuryanto atau akrab disapa Bambang Pacul menanyakan kesediaan calon hakim MK Firdaus Dewilmar untuk hadir di Komisi III terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sekarang saya pengin tanya kepada Pak Doktor. Apakah nanti sebelum mengambil keputusan dari MK atas pengujian sebuah UU terhadap UUD 1945, Pak Doktor musti bersedia hadir dulu di Komisi 3 untuk membicarakan sebelum rapat diambil keputusan?" ujar Bambang dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Konsultasi, menurut Bambang, diperlukan karena Firdaus merupakan calon hakim hasil penunjukan DPR. Dari sembilan hakim konstitusi, masing-masing 3 di antaranya berasal dari DPR, Mahkamah Agung atau MA, dan Presiden.

"Pak Doktor ingin menjadi hakim MK mewakili DPR, artinya banyak hal peraturan perundangan yang mesti dikau menyuarakan suara DPR," ujar Bambang.

Namun, Bambang melanjutkan, selama ini hakim konstitusi dari DPR justru tidak mendukung keputusan-keputusan DPR. "Fakta yang pernah terjadi adalah hakim MK yang berasal dari DPR itu justru men-downgrade keputusan-keputusan DPR," ujar Bambang.

Firdaus, menanggapi pertanyaan Bambang, menyatakan Hakim MK tak bisa dilepaskan asal-muasalnya dari DPR. Hal itu, menurut dia, merupakan komitmen yang harus dipegang teguh.

"Walaupun di dalam ketentuan bisa saja hal itu dilepaskan, tetapi secara etika itu tidak bisa karena kita berasal dari penunjukan DPR," ujar Firdaus.

Hakim konstitusi, menurut Firdaus, harus independen dan imparsial. Namun, secara prinsip, tetap diperbolehkan untuk melakukan konsultasi dengan DPR.

"Apakah boleh hakim konstitusi itu dipanggil ke DPR? Secara prinsip, menurut saya, konsultasi boleh karena hakim konstitusi itu kan independen dan imparsial. Tetapi konsultasi, karena kita berasal dari DPR, tidak ada salahnya," ujar Firdaus.

Lebih lanjut, Firdaus menyampaikan bahwa di samping mengawal dan menjaga konstitusi, dia melihat perspektif politik dan perspektif hukum.

"Politiknya ada mekanisme check and balance, sedangkan di hukumnya itu ada masalah constitutional complaint," ujar Firdaus.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus