Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bamsoet Usul Pilpres dan Pileg Dipisah

Bamsoet mengusulkan pelaksanaan pilpres dan pileg dipisah. Pemilu serentak membuat masyarakat hanya terfokus pada pelaksanaan pemilihan presiden.

16 Juli 2024 | 20.17 WIB

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat tiba di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Perbesar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat tiba di Kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengusulkan agar pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg) dipisah. Alasannya, pelaksanaan pemilu serentak tersebut justru membuat kualitas pemilihan jauh dari harapan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kemarin orang pada fokus di pilpres hingga lupa kalau pileg juga perlu pilih orang yang bagus," kata Bamsoet seusai mengunjungi Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi Nomo 41, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Politikus Partai Golkar ini berpendapat, pelaksanaan pemilu serentak perlu dievaluasi. Sebab dampak dari pemilu serentak tersebut justru membuat masyarakat hanya berkonsentrasi pada pemilihan presiden.

Ia juga menyarankan agar pengusungam pasangan calon presiden di pemiliha presiden berdasarkan pada hasil pileg. Sehingga pemilihan anggota legislatif semestinya lebih dulu dilaksanakan.

Menurut Bamsoet, wacana pemisahan pileg dan pilpres merupakan masukan dari MPR. Karena itu, ia menyerahkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahasnya lewat revisi Undang-Undang Pemilu. "Tugas revisi kan di DPR," kata dia.

Ia mengakui bahwa pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres ini akan menambah beban biaya pemilu. Tapi tambahan biaya itu tidak menjadi masalah asalkan menghasilkan kualitas demokrasi yang lebih baik.

Pemilu serentak pertama kali digelar pada 2019 lalu. Penyelenggaraan pemilihan presiden dan pemilihan calon legislator secara bersamaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada 2013 lalu. Lalu pemerintah menyikapinya dengan mengatur pelaksanaan pemilu serentak dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pemilu serentak yang pertama pada 2019 lalu, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin memenangkan pemilihan presiden. Lalu PDI Perjuangan menjadi pemenang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Selanjutnya, hasil pemilu serentak kedua pada 2024 ini dimenangkan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden. Adapun PDI Perjuangan tetap menjadi pemenang Pemilu 2024. Prabowo-Gibran dijadwalkan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus