Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mendukung rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengubah aturan tentang akreditasi perguruan tinggi. Ketua Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Dwiwahju Sasongko, mengatakan perubahan aturan itu harus secara menyeluruh, termasuk memastikan mekanisme pemantauan terhadap perguruan tinggi secara berkala, minimal satu kali dalam satu tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini pemantauan belum reguler karena keterbatasan anggaran," kata Dwiwahju, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, selama ini lembaganya memantau perguruan tinggi lewat Pusat Data Pendidikan Tinggi, yaitu website Kementerian Pendidikan yang memuat informasi tentang perguruan tinggi, seperti jumlah mahasiswa, dosen, serta ketersediaan sarana dan prasarana. Selain itu, kata dia, lembaganya memverifikasi informasi di Pusat Data Pendidikan Tinggi tersebut ke lapangan, tapi tidak berkala, karena terhambat masalah anggaran.
Dari hasil verifikasi itu, kata dia, sering kali BAN PT mendapati ada kampus yang tak memberikan informasi akurat. Padahal informasi tersebut sangat penting untuk menilai kelayakan akreditasi sebuah perguruan tinggi. "Kalau di awal memenuhi (penilaian), di tengah jalan dosennya keluar, mahasiswanya enggak tambah, atau gedungnya dijual, kan susah itu," ujarnya.
Kamis pekan lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengumumkan empat kebijakan untuk perguruan tinggi yang disebut kampus merdeka, yaitu memberi kewenangan perguruan tinggi membuka program studi baru, mengubah sistem akreditasi perguruan tinggi, mempermudah perubahan status perguruan tinggi menjadi badan hukum, serta memberikan hak kepada mahasiswa belajar di luar kelas.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam, mengatakan kemudahan memperbarui akreditasi dibutuhkan agar perguruan tinggi tak lagi disibukkan dengan urusan administrasi. Ia mengatakan selama ini kampus membutuhkan waktu hingga setahun untuk mempersiapkan dokumen penilaian akreditasi. ROBBY IRFANY
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo