Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Proses pencairan dana stimulan rumah rusak yang terdampak gempa Cianjur dihentikan sementara. Musababnya, ditemukan dugaan praktik pungutan liar atau pungli terutama saat proses penerbitan rekomendasi pencairan yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Komitmen Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan pelanggaran dan kecurangan itu yang mendasari diterbitkannya surat Nomor B/17/VI/2023 tentang Pemberhentian Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Stimulan yang ditandatangani Komandan Satuan Tugas Penanganan Gempa Cianjur, Kolonel Inf Heri Susanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam suratnya tertanggal 23 Juni 2023, Dansatgas menyebutkan, selain dugaan pungli, dalam proses pencairan dana stimulan juga banyak ditemukan yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Cianjur, Herman Suherman mengakui banyaknya pelanggaran dalam program pencairan dana stimulan rumah warga terdampak gempa ini.
Herman mengungkapkan, sepakat dan mendukung kebijakan Dansatgas Penanganan Gempa Bumi Cianjur untuk menghentikan sementara pencairan dana stimulan.
"Memang ini banyak masalah ada ribuan (warga) yang sudah terima uang tapi belum melakukan perbaikan ataupun pembangunan rumah mereka. Ada juga yang melakukan pengerjaan yang asal-asalan. Kalau kondisinya, seperti itu saya setuju agar dihentikan sementara," ujar Herman.
Ia meminta, warga yang sudah melakukan pencairan dana stimulan namun belum ada pembangunan untuk segera melaksanakan pembangunan.
"Segera lakukan pembangunan, sesuai spesifikasi tahan gempa. Sehingga, ketika gempa terjadi tidak menimbulkan banyak kerugian. Jangan asal-asalan dan merugikan diri sendiri," kata Herman.