Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu RI Tanggapi SMS Blast Bawaslu Surabaya soal Anies Baswedan di Masjid Al Akbar

Menurut Bawaslu Pusat langkah Bawaslu Jawa Timur merupakan upaya pencegahan pelanggaran aturan pemilu.

18 Maret 2023 | 19.34 WIB

Anies Baswedan saat hadir dalam acara syukuran pernikahan putri pertama Ketua Umum DPP Jarnas Anies Baswedan di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Ahad, 25 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Anies Baswedan saat hadir dalam acara syukuran pernikahan putri pertama Ketua Umum DPP Jarnas Anies Baswedan di Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Ahad, 25 Desember 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia Lolly Suhenti merespon pesan blast dari Bawaslu Surabaya pada kegiatan politik Anies Baswedan yang dianggap melanggar aturan pemilu. Menurut Lolly, langkah Bawaslu Jawa Timur merupakan upaya pencegahan.

"Upaya pencegahan yang dilakukan teman-teman Bawaslu di Jawa Timur," katanya saat ditemui di Ortotel, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Maret 2023. 

Lolly mengaku malah baru mendengar kabar adanya sebaran pesan dari Bawaslu Surabaya itu. Ia menyakini bahwa pesan Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 itu tidak hanya ditujukan kepada Anies saja melainkan kepada tokoh-tokoh yang aktif mempublikasikan diri..

Menurut Lolly, dalam kasusnya Anies ini pelanggaran atau tidak, Bawaslu tidak bisa terlalu jauh melakukan penindakan karena pesertanya belum definitif. Namun, kata Lolly, hal yang bisa dilakukan Bawaslu adalah mengingatkan bahwa imbauan-imbauan ini akan dicatat.

"Misalnya, sampai Februari kemarin, kami sudah mengeluarkan 9 ribu lebih surat imbauan ke berbagai pihak termasuk partai politik untuk memastikan mereka kooperatif dan menjaga kondusivitas," ujarnya. 

Lolly juga menyampaikan Bawaslu akan melakukan upaya penegakan bila semua syarat pelanggaran secara formil dan materil terpenuhi. Dan itu pun, kata Lolly, mesti dipastikan indikasi pelanggarannya. "Formilnya terpenuhi atau tidak, materiilnya terpenuhi atau tidak? Nah, itu kita menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran," ujar dia. 

Sebelumnya, Anies Baswedan berkunjung ke Masjid Al Akbar Surabaya pada Jumat 17 Maret kemarin untuk menunaikan salat Jumat. Bawaslu melalui pesan blast tersebar Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 berisikan larangan Masjid Al-Akbar untuk kegiatan politik yang melanggar aturan pemilu. 

Lolly mengatakan masa sosialisasi hanya berlaku untuk partai, gunanya mensosialisasikan nomor urut partai. "Apa batasannya yang boleh dan tidak boleh di masa sosialisasi, yang tidak boleh adalah ada ajakan," ucapnya. 

Dalam konteks safari politik, kata Lolly, jika ada ajakan maka Bawaslu akan mengingatkan partai politiknya. "Yang bisa kami tindak itu partai politiknya ya, tapi orang orangnya hari ini memang belum ada, maka yang bisa kami lakukan adalah memberikan imbauan," kata dia.

Pilihan Editor: Soal Kemungkinan Gandeng Khofifah, Anies Tetapkan 5 Kriteria untuk Bacawapres

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus