Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bawaslu Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Jakarta

Bawaslu temukan dua pelanggaran pidana dalam tiga pekan kampanye Pilgub Jakarta.

13 Oktober 2024 | 16.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jajaran Bawaslu DKI, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI secara simbolis menandatangani komitmen bersama netralitas ASN, TNI, dan Polri di Redtop Hotel, Jakarta Pusat pada Sabtu, 16 Desember 2023. Tempo/Novali Panji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Reki Putra Jaya, mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan dugaan pelanggaran kampanye pemilihan kepala daerah dalam tiga pekan masa kampanye yang dimulai sejak Rabu, 25 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hanya dua kali laporan dugaan pelanggaran itu,” kata Reki saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, pada Ahad, 13 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reki menuturkan dua laporan itu terdiri dari dugaan melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal dan penghilangan alat peraga kampanye (APK) yang terjadi di kawasan Jakarta Timur. 

Dugaan kampanye di luar jadwal yang dilaporkan terjadi tiga hari sebelum masa kampanye dimulai yakni pada 22 September 2024. Bawaslu telah menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, pelapor tidak muncul saat diundang Bawaslu Jakarta, sehingga laporan dianggap tidak memenuhi unsur.

Sedangkan laporan soal penghilangan APK, kata Reki, Bawaslu telah melakukan verifikasi secara formil dan material sesuai dengan hukum acara penanganan. Namun, setelah melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak dapat menemukan identitas yang melakukan perbuatan tersebut alias sang terlapor.

“Ya kemudian kan sulit ya, tidak bisa ditindaklanjuti laporan dugaan pelanggarannya,” kata Reki. 

Meskipun tak dapat menemukan pelaku, laporan yang diterima oleh Bawaslu Jakarta akan digunakan sebagai informasi yang dapat disebarkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti.

Soal wewenang Bawaslu dalam menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi, Reki mengatakan mereka hanya dapat melakukan klarifikasi dan rekomendasi yang kemudian akan disampaikan kepada KPU.

“KPU yang kemudian akan menindaklanjuti untuk memutuskan,” tutur Reki.

Ia berujar, secara umum ruang gerak Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu adalah untuk melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, memberikan imbauan secara tersirat atau tersurat, mengajak publik untuk menggunakan hak suara, hingga ajakan kepada masyarakat untuk membantu pihaknya dalam melakukan pengawasan partisipatif.

“Kami menyampaikan surat imbauan, misalnya ada salah satu pihak yang diduga melanggar, itu kami akan sampaikan,” kata Reki.

Adapun wewenang lain yang dimiliki oleh Bawaslu adalah melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran administratif, dugaan pelanggaran pidana, atau dugaan pelanggaran etik pihak penyelenggara. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus