Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

BEM UGM Minta DPR Cabut Usulan Kampus Kelola Tambang di RUU Minerba

BEM UGM menilai usulan itu bisa jadi kedok membungkam kebebasan akademik.

29 Januari 2025 | 11.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada atau BEM UGM  menolak usulan perguruan tinggi bisa mengelola tambang. Ketua BEM UGM 2024, Nugroho Prasetyo Aditama, meminta DPR RI mencabut usulan yang termuat dalam revisi revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“BEM KM UGM mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan revisi ini dan mengutamakan kebijakan yang mengedepankan transparansi, keberlanjutan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat,” kata Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Selasa, 28 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Nugroho, usulan itu bisa membuat institusi pendidikan tinggi semakin jauh dari tri dharma yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Nugroho mengatakan perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai institusi yang menjaga kewarasan bangsa dan negara.

BEM UGM menilai usulan itu bisa jadi kedok membungkam kebebasan akademik. Selain itu, menurut Nugroho keterlibatan dalam pengelolaan tambang berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan merusak nilai-nilai dasar kampus sebagai institusi independen.

Lebih lanjut, BEM UGM menilai memberikan wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP kepada perguruan tinggi dapat menyeret institusi pendidikan dalam praktik yang berpotensi merusak ekosistem. “Tambang telah terbukti menjadi salah satu sektor yang sering kali berdampak negatif pada lingkungan,” ujar dia.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa wilayah izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi bisa diberikan dengan cara prioritas.

Dalam ketentuan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi, yakni mempertimbangkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam, mempertimbangkan akreditasi perguruan tinggi, dan mempertimbangkan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menganggap ide kampus mengelola tambang tidak bermasalah jika masih sesuai dengan tujuan mencari dana untuk universitas. “Ya saya pikir semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” ujarnya saat ditemui wartawan di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.

Meski begitu, Dasco mengatakan mekanisme pengelolaan tambang ini perlu diatur lebih lanjut. Hal ini agar pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dapat memberikan manfaat bagi universitas.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus