Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (BEM Unair), menuntut Rektorat untuk memberikan penjelasan rinci mengenai pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Budi Santoso.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden BEM Unair, Aulia Thaariq Akbar, mengatakan pemberhentian tersebut tidak didasari kejelasan alasan dan penyebabnya. Bahkan, hingga hari ini Rektorat tak kunjung memberikan penjelasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami meminta Rektor menghormati Statuta Universitas terkait pemberhentian Dekan," kata Thaariq saat dihubungi, Jumat, 5 Juli 2024.
Statuta Unair, kata dia, khususnya pada Pasal 53 mengatur ihwal mekanisme pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan. Misalya, karena telah berakhir masa jabatan; meninggal dunia; mengundurkan diri; sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja permanen; sedang studi lanjut; atau dipidana penjara.
Thaariq melanjutkan, ketidakjelasan ini bukan hanya mencoreng Statuta Unair. Tetapi, juga memicu perdebatan dan kekhawatiran di kalangan civitas akademika terkait integritas dan transparansi dalam pengambilan keputusan.
"Sehingga kami mengecam seluruh Tindakan persekusi terhadap kebebasan akademik, berpendapat dan berekspresi yang ditujukan terhadap para akademisi," ujar dia.
Adapun, Budi Santoso diberhentikan dari jabatannya sejak Rabu, 3 Juli lalu. Pencopotan jabatan itu menyusul pernyataannya yang menolak kebijakan dokter asing di Indonesia.
Kabar pemberhentian itu awalnya tersebar melalui pesan berantai di WhatsApp. Dari bunyinya, pesan tersebut berisi pesan dan pernyataan Budi kepada jajarannya di Unair.
Pernyataan ini sudah dikonfirmasi langsung oleh Budi, ketika dihubungi Tempo pada Rabu malam.
“Assalamualaikum wr wb. Bpk ibu Dosen FK Unair. Per hari ini saya diberhentikan sebagai Dekan FK Unair. Saya menerima dengan lapang dada dan ikhlas,” begitu isi pesan yang beredar.
Ketika ditanya oleh Tempo, Budi juga membenarkan bahwa pencopotan itu berkaitan dengan pernyataannya di sejumlah media pada 27 Juni 2024.
Budi yang saat itu masih mewakili FK Unair menolak praktik dokter asing di Indonesia. Dia menyebut dokter-dokter lokal masih mampu memenuhi kebutuhan pasien domestik.
Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Martha Kurnia Kusumawardani, membantah tuduhan itu.
Ia mengatakan, pimpinan Unair melakukan pemecatan itu untuk menerapkan tata kelola kelembagaan yang lebih baik.
"Pemberhentian ini adalah merupakan kebijakan internal untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik guna penguatan kelembagaan khususnya di lingkungan FK Unair," kata Martha.
Pilihan Editor: Budi Santoso Dipecat Buntut Kritik Kedatangan Dokter Asing, KIKA dan SPK: Rektor Unair Lakukan Maladministrasi