Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

BNPB Ingin BPBD Ada di Bawah Koordinasinya, Begini Alasannya

BNPB menyayangkan sikap sejumlah kepala daerah yang diduga asal menunjuk seseorang menjadi kepala BPBD.

5 Januari 2020 | 07.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selama ini berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Kepala Pusat Pengendalian Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Bambang Surya Putra berharap kedepannya BPPD berada di bawah koordinasi BNPB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau sekarang, kan, terserah kepala daerah. Hari ini mungkin kepala sekolah jadi kepala BPPD, besok mungkin perawat, dari berbagai profesi bisa masuk," kata Bambang saat ditemui di Sasana Krida Karang Taruna Bidara Cina, Jalan Baiduri Bulan, Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia pun menyayangkan sikap sejumlah kepala daerah yang diduga asal menunjuk seseorang menjadi kepala BPBD. Padahal, kata Bambang, BPBD perlu orang-orang yang berintegritas, memiliki semangat, kemampuan, jiwa kemanusiaan, serta rasa perjuangan yang tinggi. "Karena ini perjuangan kemanusiaan," tuturnya.

Bahkan, kata Bambang, di sejumlah daerah posisi Kepala BPBD seolah menjadi "sisaan" saat kepala daerah bagi-bagi jabatan. "Daripada enggak dapat tempat di mana-mana, ditempatikan saja di BPBD," katanya.

Keinginan agar BPBD berada di bawah koordinasi BNPB ini diharapkan dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana yang sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kalau bisa di bawah BNPB keren, lebih bagus. Karena memudahkan kami untuk menggerakkan dan menstandardisasikan kemampuan," ujar Bambang.

Sebelumnya, Ketua Komisi Sosial DPR RI Yandri Susanto berjanji bakal segera membahas dan merampungkan RUU Penanggulangan Bencana. Hal ini disampaikan Yandri menyusul terjadinya banjir yang melanda Jabodetabek dan sejumlah wilayah Indonesia di awal tahun ini.

Yandri mengatakan RUU Penanggulangan Bencana ini sudah diusulkan masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. DPR akan mengesahkan Prolegnas prioritas di awal masa sidang berikutnya yang dimulai 13 Januari mendatang.

"Insya Allah dalam sebulan dua bulan ini RUU itu akan kami selesaikan," kata Yandri melalui telepon, Jumat, 3 Januari 2020.

AHMAD FAIZ | BUDIARTI PUTRI

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus