Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

BUMN hingga Badan Swasta akan Kelola Tambang untuk Perguruan Tinggi

Doli mengatakan keputusan ini diambil agar manfaat yang diterima oleh perguruan tinggi di Indonesia lebih merata.

17 Februari 2025 | 17.28 WIB

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia memastikan perguruan tinggi tidak akan mengelola tambang secara langsung, melainkan hanya menjadi penerima manfaatnya. Ia mengungkap pihak ketiga seperti badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan pihak swasta lah yang akan menjadi pemilik izin usaha pertambangan (IUP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Jadi penerima manfaatnya saja. Jadi, IUP atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus)-nya itu nanti diserahkan kepada BUMN, BUMD, atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah,” kata Doli saat ditemui wartawan di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Nantinya, Kementerian ESDM yang akan menunjuk pihak pengelola tambang. Keputusan ini dicapai dalam diskusi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba yang telah berlangsung di gedung DPR/MPR/DPD selama beberapa hari ini.

Doli membenarkan bahwa keputusan ini diambil agar manfaat yang diterima oleh perguruan tinggi di Indonesia lebih merata.

“Nanti kan dipetakan, ya. Nanti ada sasaran-sasarannya juga, perguruan tinggi mana yang memang akan bisa sebagai penerima manfaat itu. kemudian nanti dipetakan mana daerah-daerahnya, lokasi-lokasinya,” ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno telah mengindikasikan bahwa perguruan tinggi tidak akan diberikan IUP di bawah RUU Minerba. “Perguruan tinggi itu yang penerima manfaat, bukan pemegang IUP,” ujar Tri saat dihubungi Tempo mengenai DIM dalam revisi aturan tersebut, Jumat, 14 Februari 2025.

Menurut Tri, revisi RUU Minerba hanya menyesuaikan beberapa aspek terkait status perguruan tinggi sebagai kelompok prioritas yang dapat mengelola tambang. Meski demikian, mekanisme lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) tetap berlaku, termasuk bagi kelompok prioritas.

Pemerintah memang mengusulkan agar kampus tidak terlibat langsung dalam mengelola pertambangan. Hal itu pertama disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Supratman menjelaskan, berdasarkan DIM RUU Minerba disebutkan usaha pertambangan dikelola oleh pihak ketiga. Kampus dalam hal ini hanya mendapatkan selisih keuntungan dari pertambangan tersebut.

“Pemerintah mengusulkan supaya skemanya tidak langsung diberikan kepada perguruan tinggi,” kata Supratman saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu, 12 Februari 2025.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan usulan tersebut bertujuan agar kampus bisa fokus di bidang pendidikan. Meski demikian, dia mengatakan pemerintah tetap ingin agar usaha pertambangan tersebut bisa membantu pendanaan perguruan tinggi.

“Keuntungan dari pertambangan itu betul-betul digunakan hanya untuk kepentingan dan membantu dunia pendidikan,” ujarnya.

Dani Aswara dan Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus