Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Bupati Aceh Besar Keluarkan Edaran agar Orang Tua Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Bupati Aceh Besar mengeluarkan surat edaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak pada tahun ajaran baru ini.

7 Juli 2023 | 10.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah wali murid mengantarkan putra putrinya saat pergi ke sekolah di hari pertama masuk sekolah di Sekolah Dasar 245 Palembang, Sumsel, 17 Juli 2017. Hampir seluruh sekolah di Kota Palembang memulai tahun ajaran baru 2017-2018 pada hari ini. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Melalui surat edaran dari Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, orang tua siswa sederajat SD/MI diminta untuk mengantar anak mereka ke sekolah pada hari pertama tahun ajaran baru. Salah satu tujuannya untuk mendekatkan orang tua dengan anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Salah satu poin utama SE yang kita terbitkan adalah agar orang atau wali murid, mengantar langsung anak ke sekolah, khususnya SD/MI, sebagai upaya mewujudkan transisi yang menyenangkan dari PAUD ke SD/MI sesuai dengan Permendikbud RI,” kata Iswanto, Kamis, 6 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Iswanto, dalam surat edaran tersebut juga diharapkan orang tua atau wali murid dapat membangun komunikasi dengan guru agar dapat menyelaraskan upaya dalam memberikan stimulasi kemampuan fondasi anak di rumah dan di sekolah. “Perlu adanya kerja sama guru dan orang tua untuk mewujudkan Pendidikan berkualitas dan mewujudkan anak cerdas dan berkarakter,” ujarnya.

Karena itu, Iswanto mengajak semua orang tua bersama-sama mendampingi dan mengantar anak-anaknya pada hari pertama masuk sekolah agar menjadi motivasi bagi mereka untuk meraih masa depan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar Agus Jumaidi mengatakan Surat Edaran dengan Nomor 420/2985/2023 tersebut juga ditembuskan kepada Direktur Pendidikan Anak Usia Dini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Aceh Besar, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh, Kepala Balai Guru Penggerak Aceh dan instansi terkait lainnya.

Dalam surat edaran itu juga termaktub tentang penerapan masa perkenalan bagi peserta didik baru pada sekolah SD/MI di Kabupaten Aceh Besar. Masa perkenalan bagi peserta didik baru ditetapkan selama dua pekan pertama.

Pada masa perkenalan itu, sekolah diminta dapat membagikan booklet kepada satuan pendidikan sehingga guru, tenaga kependidikan serta utamanya orangtua, dapat memahami perubahan pendekatan pembelajaran terhadap anak.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus