Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempunyai program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU berupa bantuan pendidikan sampai selesai. KJMU diperuntukkan bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria. Program ini terbuka untuk mahasiswa yang menempuh pendidikan program D3, D4, maupun sarjana di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemprov DKI mencatat hingga akhir tahun 2022, jumlah penerima KJMU tahap II tahun 2022 mencapai 16.708. Seluruh mahasiswa DKI Jakarta tersebut tersebar di beberapa PTN terdaftar di seluruh Indonesia. Sampai saat ini, ada 110 PTN yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU. Sementara untuk PTS, disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penerima manfaat KJMU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Dana bantuan ini diberikan untuk menyokong biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya pendukung. Biaya pendidikan yang dimaksud adalah yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Sementara biaya pendukung mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan lainnya yang relevan.
Persyaratan umum
Simak persyaratan umum bagi penerima manfaat KJMU:
1. Berdomisili dan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK) DKI Jakarta
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBD
Persyaratan khusus
Selain persyaratan umum, terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat KJMU antara lain:
1. Lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
2. Lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama RI
3. Lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A atau unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan
4. Calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa maksimal semester 4.
Cara daftar KJMU 2024
Pendaftaran KJMU dilakukan oleh sekolah asal calon penerima. Usulan disampaikan oleh calon mahasiswa atau Mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui kepala satuan pendidikan menengah asal. Adapun berkas dokumen yang harus disiapkan meliputi :
1. Formulir kelengkapan data (bisa didapatkan di sekolah asal)
2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada gubernur dari peserta didik melalui sekolah asal, dilengkapi dengan dokumen
3. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
4. Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bermeterai Rp 10.000
5. Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
6. Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
7. Laporan pertanggungjawaban 1 semester (bagi yang pernah menerima KJMU)
8. Fotokopi KTP
9. Fotokopi KK
10. Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Informasi mengenai KJMU dapat diakses melalui www.jakarta.go.id/kjmu. Sedangkan pendaftaran KJMU dilakukan melalui kjp.jakarta.go.id. KJMU tahap 1 biasanya akan dibuka pada bulan Februari.