Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya punya cara tersendiri untuk menangani guru yang tak menjalankan tugasnya dengan baik. Untuk memberikan efek jera, Dinas Pendidikan melakukan pemblokiran rekening bank yang menjadi rekening gaji guru malas itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong Reinhard Simamora mengatakan pihaknya bekerja sama dengan bank penyalur gaji guru memblokir rekening guru yang terbukti malas ke sekolah. "Langkah ini memang harus diambil karena sudah banyak upaya kita lakukan namun memang masih ada guru yang malas masuk mengajar di sekolah," kata dia, Senin, 27 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Reinhard, pemblokiran sudah dilakukan pada 20 nomor rekening gaji guru. Efek penerapan sanksi itu juga mulai terlihat.
"Hasilnya memang guru tersebut datang dan minta maaf, dan kembali menjalankan tugas," kata Reinhard.
Meski begitu, Reinhard menyebut sanksi tersebut tidak efektif diberlakukan pada guru malas yang menggunakan surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai untuk mengambil pinjaman di bank dan sisa gajinya setelah dipotong bank untuk membayar pinjaman tidak banyak. "Ketika hanya terima gaji Rp 200 hingga 500 per bulan karena telah melakukan pinjaman, maka otomatis guru tersebut sudah tidak peduli dengan tugas dan tanggung jawab dan masa bodoh jika rekening gajinya diblokir," kata dia.
Untuk mengatasi hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong mewajibkan guru yang mengajukan kredit ke bank memastikan masih ada sisa gaji minimal Rp 1 juta di dalam rekening setelah dipotong bank untuk membayar pinjaman."Jadi mereka mau mengajukan kredit, saya menyuruh bendahara untuk seleksi dan verifikasi tentang sisa jumlah gaji yang akan diterima setiap bulan," kata dia.
Apabila sanksi pemblokiran rekening gaji sudah diterapkan tetapi guru yang bersangkutan tidak jera, Reinhard mengatakan dinas akan mengenakan sanksi pemecatan secara tidak hormat. "Kalau guru sudah tidak menjalankan tugas selama enam bulan berarti itu sudah bisa mengajukan surat pemberhentian dengan tidak hormat," kata dia.
Saat ini,Kabupaten Sorong memiliki 1.654 guru yang terdiri atas 785 guru sekolah dasar (SD), 440 guru sekolah menengah pertama (SMP), 288 guru sekolah menengah atas (SMA) dan 141 guru sekolah menengah kejuruan (SMK). Berdasarkan catatan Reinhard, guru yang tak menjalankan tugas dengan baik sekitar 8 persen mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK. Sanksi itu diharapkan dapat membuat guru mau untuk kembali rajin masuk sekolah.