Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Memperketat Pintu Masuk dari Luar Negeri

Epidemiolog menyebutkan kasus pertama terinfeksi varian Omicron merupakan transmisi lokal.

18 Desember 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan harus ada pengetatan pintu masuk di seluruh perbatasan ke wilayah Indonesia untuk mencegah penyebaran kasus varian baru SARS-CoV-2 jenis B.1.1.529 alias Omicron. "Pertama, tentu memperketat masuknya (Omicron) di berbagai pintu masuk, baik di udara, laut, maupun darat. Jangan sampai itu lolos," ujarnya, Jumat, 17 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wapres juga meminta seluruh masyarakat memperkuat penerapan protokol kesehatan dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi untuk memantau mobilitas kerumunan warga. "Kedua, karena ini sudah masuk, dengan memperketat protokol kesehatan, terutama (memakai) masker, kemudian juga PeduliLindungi," kata Ma’ruf.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seluruh jajaran pemerintah daerah diminta meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pelacakan dan pengetesan kepada masyarakat. Selain itu, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat di daerah harus dipercepat agar varian Omicron dapat diantisipasi sejak dini. "Juga hal-hal yang menyangkut testing dan tracing, kemudian vaksinasi ini akan dipercepat. Bahkan, pada Januari (2022) sudah masuk booster. Ini penting," tuturnya.

Adapun perihal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022, Wapres mengatakan akan diberlakukan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. "Kalau level ini kan bisa naik (atau) turun. Karena itu, mungkin sampai Januari itu tidak ada yang diturunkan. Walaupun tidak di level 3, tapi bisa dilakukan pengetatan-pengetatan ini," ujarnya.

Pemerintah memperketat pintu masuk di seluruh Indonesia menyusul penemuan kasus pertama Covid-19 varian Omicron.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Syahrizal Syarif, mengatakan kasus pertama terinfeksi varian Omicron merupakan transmisi lokal dan sumber penularan ada di dalam negeri. "Ini bukan kasus impor. Ini kasus transmisi lokal karena kita tidak tahu siapa yang menularkannya," kata dia kepada Antara.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengkonfirmasi kasus Omicron terjadi di Indonesia. Seorang petugas kebersihan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 berinisial N dilaporkan positif terjangkit Omicron berdasarkan laporan pemeriksaan pengurutan keseluruhan genom pada 15 Desember 2021. Kementerian juga mendeteksi lima kasus probable Omicron yang melibatkan pelaku perjalanan internasional dari warga negara Indonesia serta asing. Dua kasus dialami WNI yang baru kembali dari Amerika Serikat dan Inggris.

Petugas Dinas Perhubungan meminta penumpang bis Antar Kota Antar Provinsi memindai data optik aplikasi Peduli Lindungi untuk memeriksa data sertifikat vaksinasi COVID-19 di Terminal Pakukapatan Serang, Banten, 14 Desember 2021. ANTARA/Asep Fathulrahman

Menurut Syahrizal, N tidak pernah melakukan perjalanan ke luar negeri, yang menyebabkan dirinya menderita Covid-19 dari infeksi varian Omicron. Hal itu berarti orang tersebut bisa tertular Covid-19 di mana saja, bisa di Wisma Atlet, di luar rumah, ataupun di perjalanan.

Dengan pertimbangan itu, Syahrizal menuturkan, Omicron sudah menyebar di Indonesia karena kasus pertama merupakan transmisi lokal.

Peneliti dari Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Amin Soebandrio, mengatakan kasus pertama Omicron di Indonesia merupakan kasus transmisi lokal karena penderitanya tidak bepergian ke luar negeri. Hal itu juga berarti sumber penularan ada di dalam negeri. Sumber penularan juga belum tentu di Wisma Atlet karena orang yang terinfeksi dalam kasus pertama Omicron tersebut melakukan perjalanan pulang.


AFRILIA SURYANIS  

#cucitangan #pakaimasker #jagajarak

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus